Suara Denpasar - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali telah ditetapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster pada, Senin, (28/11/2022).
Upah minimum provinsi Bali tersebut naik 7,81 persen di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen.
Diketahui sebelumnya dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022) lalu, berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah ditetapkan hari ini (27/11) Melalui Surat Keputusan Gubernur.
Baca Juga:Nagita Slavina Pakai Sandal Karet Rp13 Juta, Di Pasar Malam Cuma Rp50 Ribu?
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 847/03-M/HK/2022 tentang upah minimum Provinsi Bali tahun 2023.
Surat keputusan Gubernur Bali itu memuat tentang dua hal yaitu, upah minimum Provinsi Bali tahun 2023 sebesar Rp. 2.713.627.28 (Dua juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh tujuh dua puluh delapan sen) per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.(Askara)