Suara Denpasar - Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah mengirimkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali, kepada pemerintahan Provinsi Bali pada, Rabu, (23/11/2022).
Diketahui, Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28 sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengaku setuju karena kenaikan upah sebesar 7,81 dari yang sebelumnya hanya 3,35 presen tersebut di atas angka inflasi Bali yaitu 6,84 persen.
"Ya saya sangat setuju karena sesuai dengan formula permennaker nomor 18 tahun 2022," kata Ida Bagus Ngurah Arda, kepada suaradenpasar.com, Jumat (25/11/2022)
Baca Juga:Kompetisi Robot Tingkat Madrasah, Punya Kebermanfaatan Bagi Kehidupan
Namun demikian Arda mengatakan, sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster karena masih dalam proses penetapan.
"Sudah kita kirim rekomendasi pada tanggal, Rabu, 23 November lalu, namun sekarang belum ditandatangani Gubernur karena masih dalam proses penetapan, maksimal tanggal 28 November ini sudah harus dibuatkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bali," ucap Arda.
Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster belum menerima rekomendasi yang dikirimkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bali tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan Gubernur Koster akan menyetujuinya jika formulasinya sudah benar.
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Baca Juga:Terkuak! Kapan Pernikahan AKBP Aris Rusdiyanto dengan Melani Rizki, Feby Sharon Istri Kedua?
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra mengatakan pengusaha harus memberlakukan struktur upah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Hal tersebut penting supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja menerima upah minimum.
"Kami sudah menerima permen 18 tersebut, harapan kami sebagai pimpinan serikat pekerja, pengusaha harus memberlakukan struktur skala upah, supaya jangan sampai orang sudah bekerja 10 tahun, masih saja upah minimum," katanya dihubungi Suara Denpasar, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, upah minimum itu hanya berlaku saat pekerja lajang nol sampai satu tahun saja, setelah itu sudah harus diberlakukan struktur skala upah.
"Upah minimum diberlakukan untuk buruh lajang nol sampai 12 bulan atau satu tahun, kalau setelah itu seharusnya diberlakukan sesuai dengan struktur skala upah."
"Supaya pendidikan, masa kerja, jabatan itu punya harga, punya nilai. Sementara yang kita lihat kebanyakan perusahaan tidak memperhatikan struktur skala upah tersebut," tegas I Wayan Madra.(Askara)