Lanjutan Perkara Penggelapan Dana Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Oleh PN Gianyar

Dalam kesempatan itu, Marthen Boiliu mempertanyakan perihal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno.

Nome
Jum'at, 25 November 2022 | 15:33 WIB
Lanjutan Perkara Penggelapan Dana Gereja GPIB Maranatha Denpasar, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Sita Jaminan Oleh PN Gianyar
(IST)

Suara Denpasar-Unun Hardinansi Neno, mantan kasir Gereja GPIB Maranatha Denpasar telah dijatuhi vonis dua tahun penjara. Hal itu karena dia telah melakukan penggelapan dana milik gereja. Dia divonis di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/10/2021) lalu.


Namun kini, kasus ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Terkait hal itu, 
tim kuasa hukum Unun Hardinansi Neno, Marthen Boiliu dan Aldabet Iwan Victor Neno angkat bicara. Dalam kesempatan itu, Marthen Boiliu mempertanyakan perihal tuntutan mengenai sita jaminan sertifikat tanah hak milik Michael Neno yang tak lain ayah dari Unun Hardinansi Neno. 


Dimana sebelumnya, hal itu ditolak di PN Denpasar. Marthen menilai jika tuntutan dari pihak gereja GPIB Maranatha Denpasar terkait sita jaminan sertifikat tanah itu harusnya tak boleh digugat lagi di Pengadilan Negeri Gianyar. 


"Dan tidak bisa diajukan sita jaminan apalagi sita eksekusi. Hal yang sama mengenai selisih uang kas gereja Rp 289 juta tersebut tidak bisa diajukan gugatan untuk kedua kalinya. Tetapi dalam kenyataannya GPIB Maranatha kembali mengajukan gugatan lagi dan itu ne bis in idem dan melanggar hukum,” kata Marthen didampingi rekannya  Iwan Neno di Denpasar, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:Ikonik! 3 Sosok Guru di Film Hollywood Ini Layak Dijadikan Panutan


Dijelaskan Marthen, surat nomor 008/IN & P/XI/2022 perihal mohon salinan penetapan sita eksekusi sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno, pihaknya tetah memohon pengawasan dan perlindungan hukum dari perkara “Ne Bis In Idem”. Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar dan ditembuskan kepada beberapa lembaga negara. Hal itu karena menurut Marthen, tidak memiliki landasan hukum.


Dikatakannya jika penetapan sita jaminan didasarkan pada putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021, faktanya tuntutan GPIB terkait Sita Jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 1379 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh atas nama Michael Neno dinyatakan ditolak.


"Maka atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan ataupun sita sejenisnya atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 milik Michael Neno?. Kalau penetapan sita jaminan didasarkan pada perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin di Pengadilan Negeri Gianyar, maka semestinya Majelis Hakim Menunggu sampai keluar Putusan perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin," urainya. 


Lanjutnya, lagi pula Tuntutan Penggugat GPIB Maranatha Denpasar dalam perkara No. 95/Pdt.G/2022/PN Gin mengandung “Ne Bis In Idem” sama dengan tuntutan Penggugat Rekonvensi GPIB Maranatha Denpasar dalam Putusan PN Denpasar No. 989/Pdt.G/2020/PN.Dps tanggal 28 Juli 2021.


Penetapan Sita Jaminan didasarkan atas permohonan dari GPIB Maranatha Denpasar, maka semestinya Permohonan Penetapan tersebut diregister dalam perkara Permohonan yang terdiri dari pihak sebagai Pemohon dan Pihak Sebagai Termohon guna dijadwalkan persidangan khusus untuk itu, supaya dengan jalan demikian, Pemohon maupun Termohon diberi kesempatan dan memiliki hak menurut Hukum untuk mengajukan Pembelaan atas Permohonan Sita Jaminan tersebut. Tetapi hal itu tidak ada. 

Baca Juga:Sebut Regi Datau Orang Baik, Tak Mungkin Jadi Predator, Akun Denise Chariesta Langsung Diblokir


Dia pun mempertanyakan atas dasar apa Pengadilan Negeri Gianyar melalui Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan ataupun sita sejenisnya atas Sebidang tanah dan bangunan sertifikat hak milik  (SHM) No. 1379 yang terletak di di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atas nama Michael Neno.


Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond menjelaskan, salinan penetapan berbeda dengan vonis. Khusus produk penetapan, untuk meminta salinan, harus mengajukan surat permohonan ke pengadilan diposisikan ke majelis hakim. Intinya menurut dia hal itu berbeda dengan vonis.


“Penetapan itu, agar objek sita tidak dialihkan,” jelasnya sembari menyatakan sidang gugatan tetap akan berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, Kuasa Hukum GPIB Maranatha Denpasar, Samuel Uruilal mengatakan, tak apa jika menurut pihak Unun menganggap hal itu sebagai "Ne Bis In Idem”.


"Kan itu persepsi mereka. Kami dari kuasa hukum GPIB Maranatha Denpasar melakukan pendaftaran gugatan. Kami sudah ikuti itu sesuai aturan hukum berlaku," bebernya. Dikatakannya, jika sejauh ini hakim sudah melakukan tugasnya dengan baik.


"Mengenai sertifikat, kemarin dari pengadilan Negeri Gianyar juga sudah mengabulkan permohonan untuk penetapan permohonan sita jaminannya itu. Bagi kami hakim sudah menjalankan tugas yang benar sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak