Suara Denpasar - Upah Minimum Provinsi atau UMP Bali 2023 disulkan naik sebesar 7,81 persen atau sekitar Rp196.701,28.
Terkait hal itu, Gubernur Bali, Wayan Koster akan menyetujuinya dengan syarat formula perhitungannya sudah benar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Pemprov Bali, kata dia, akan membaca dulu laporan dari perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Baca Juga:Bunga Zainal Sumpahi Balik Netizen yang Katai Suaminya Tua dan Bakal Cepat Meninggal: Situ Tuhan?
"Kalau memang penggunaan formulanya sudah benar, hasilnya benar pak Gubernur pasti akan tanda tangan," kata Sekda Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Kamis.
Made Indra mengatakan hingga saat ini nominal yang direkomendasikan Dewan Pengupahan belum sampai ke Gubernur Bali melalui dirinya.
Hal tersebut membuat Gubernur Bali belum mengesahkannya.
"Belum disahkan Gubernur itu kan memang belum dilaporkan," katanya.
Dia mengatakan ketika semua sudah menyetujui maka tentu akan dilaporkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan.
Baca Juga:Syahrini Pamer Foto Mesra Bersama Reino Barack Usai Diterpa Isu Akta Cerai
Dia mengatakan awalnya Dewan Pengupahan telah mengadakan pertemuan untuk membahas kenaikan UMP 2023.
Namun setelah ditentukan dan akan segera disahkan menjadi keputusan gubernur, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri hendak melakukan peninjauan kembali sehingga keputusan tersebut ditunda.
"Setelah itu sudah dilakukan pertemuan dan pengarahan dari Menaker dan Mendagri untuk cara penghitungan atau formula baru penghitungan UMP 2023. Nah ini formula yang sekarang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan sedang berlangsung dipimpin Dinas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu (23/11) sudah menyampaikan bahwa pertemuan Dewan Pengupahan telah dilakukan sehari sebelumnya dan melahirkan rekomendasi UMP Bali tahun 2023.
"Diperoleh angka yang direkomendasikan namun belum ditetapkan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebesar Rp2.713.672,28. Kalau kita bandingkan dengan UMP 2022 terjadi kenaikan 7,81 persen atau sebesar Rp196.701,28," kata Arda.
Ngurah Arda menjelaskan bahwa angka tersebut diambil sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yaitu menggunakan besaran UMP tahun berjalan 2022, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi Bali.(Antara)