Suara Denpasar - Lama tak terdengar di publik, alumni 212 kembali menghebohkan publik. Kabarnya, mereka melaporkan pelawak yang juga seorang Youtuber Budi Dalton ke Mabes Polri.
Wasekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin bertindak sebagai pelapor karena menduga Budi Dalton mengatakan miras adalah minuman Rasulullah.
Ucapan itu hadir di acara Ngobat dalam kanal YouTube Budi.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga:Celine Evangelista dan Stevan Pasaribu Akui Hubungannya Bukan Sekadar Teman
Novel tak terima karena baginya, miras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ucap Novel.
Bukan hanya Budi Dalton, komedian Sule dan Mang Saswi juga ikut terseret namanya. Sebab dalam video tersebut, hadir dua komedian ini menyaksikannya dan juga ikut tertawa.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan Sule dan Saswi," ujar Novel Bamukmin.
Tak main-main, untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:TKI Pria Ini Rela Tinggalkan Anak dan Istri Demi Nikahi TKW di Arab Saudi, Berakhir Menyesal
"Jika laporan ini benar-benar diproses, ya minimal kenanya 5 tahun penjara,” ujar Tuson Dwi Haryanto, SH MH, seorang advokat dan pengamat hukumdi Yogyakarta. (*)