Suara Denpasar - Aliasi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Bali melakukan konferensi pers melalui meeting zoom pada, Sabtu, (19/11/2022) untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan aksi mahasiswa Papua di tengah KTT G20 sebagai aksi tak bermartabat.
Meeting zoom konferensi pers itu ditayang secara langsung melalui Facebook YLBHI LBH Bali. Melalui klarifikasi tersebut AMP Bali membantah tudingan aksi mereka itu dianggap tidak bermartabat, ditunggangi atau tidak bersurat. Mereka mengaku bahwa aksi mereka adalah aksi damai, tidak ditunggangi oleh siapa pun terlebih aksi tersebut, menurut mereka sudah sesuai prosedur karena telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polda Bali.
"Kami telah memasukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum aksi dan sudah ada surat tanda terima sebagai bukti fisik," tutur ketua AMP Bali Herry Meaga saat memberikan klarifikasi.
Sehingga, kata dia, pihak kepolisian harus bertanggung jawab terhadap korban luka-luka yang dialami oleh masa AMP Komite Kota Bali, karena membiarkan ormas reaksioner, intelijen, preman dan pihak lain untuk menghalau masa aksi.
"Ada sebab maka ada akibat, karena pada dasarnya aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali merupakan aksi demonstrasi damai yang sudah dijamin dalam konstitusi negara kolonial Indonesia," pungkas ketua AMP itu.
Kami juga perlu klarifikasi, kata Herry, bahwa aksi AMP Bali kemarin itu mendapat tanggapan netizen di media sosial bahwa, seolah-olah aksi demonstrasi damai yang dilakukan merupakan aksi yang anarkis, tidak bermartabat, tidak beradat, dan stigma buruk lainnya.
"Kan videonya sudah beredar luas, silakan dilihat aksi kami aksi damai, tidak bertujuan untuk anarkis, justeru kami dihadang, yang akhirnya memicu bentrokan," terangnya.
Herry menambahkan, aksi AMP Bali murni menentang KTT G-20 dan menuntut hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa Papua Barat.
Sebelumnya memang banyak beredar video terhadap aksi AMP Bali. Bahkan, salah satunya juga menyebut aksi massa tersebut tidak berizin. Dalam UU memang untuk unjuk rasa atau pengerahan massa dalam menyampaikan pendapat tidak ada kewajiban meminta izin. Yang ada adalah surat pemberitahuan. Dan itu sudah dilakukan AMP Bali. (*/Aryo)
Baca Juga:Demo Mahasiswa Papua saat KTT G20 di Bali Digebuki hingga Luka-luka, Massa Dikepung di Asrama