Suara Denpasar - Kejaksaan Agung terus memperdalam kasus dugaan korupsi di PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Rabu (16/11/2022), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Saksi-saksi yang diperiksa berinisial SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Satu lagi berinisial AOP selaku Mantan General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," papar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada denpsar.suara.com.
Baca Juga:Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan 3M," imbuh dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA sebagai tersangka.
Artinya sudah ada delapan oranv yang terjerat dalam kasus tersebut. Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001 atau Rp 2,5 triliun. ***