7 Aktivis Ditangkap saat Aksi Diam Kritik KTT G20 di Depan Kampus Unud Bali

Sejumlah aktivis yang melakukan aksi diam di lampu merah depan Kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, ditangkap Satpol PP Provinsi Bali. Aksi mereka dinilai mengganggu stabilitas KTT G20.

Rovin Bou
Selasa, 15 November 2022 | 21:23 WIB
7 Aktivis Ditangkap saat Aksi Diam Kritik KTT G20 di Depan Kampus Unud Bali
Para mahasiswa yang sempat ditangkap Satpol PP Bali karena aksi diam di depan Kampus Unud. (Rovin Bou/ Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sebanyak 7 aktivis yang melakukan aksi diam di lampu merah depan Kampus Universitas Udayana (Unud), Jalan Sudirman, Denpasar, Bali, ditangkap Satpol PP Provinsi Bali. Aksi mereka dinilai mengganggu stabilitas KTT G20.

Aksi Indonesian Peoples Assembly (IPA) yang terdiri dari 7 orang tersebut membentang spanduk yang bertuliskan sikap kritik mereka terhadap manfaat G20.

Excel Bagaskhara salah satu aktivis yang melakukan aksi diam itu menjelaskan kronologi aksi, sampai terjadinya penghadangan terhadap aksinya tersebut.

"Kami sebetulnya hanya aksi di pinggir jalan, tidak mengganggu trotoar, tidak mengganggu lalu lintas, kami hanya aksi diam di pinggir jalan dengan membentang tiga spanduk yang berisi tentang narasi-narasi kritis kami terhadap G20," jelas Excel.

Baca Juga:Temani Jokowi di KTT G20 Bali, HP Jadul Mentri Luar Negri, Retno Marsudi Jadi Sorotan, Warganet: Udah Usang..

Dia menjelaskan, aksi yang dilakukannya hanya berlangsung kurang dari 7 menit langsung didatangi orang yang berpakaian sipil, bahkan ada satu peserta aksi yang dipiting (dijeput menggunakan lengan).

El (nama panggilan Excel Bagaskhara) mengaku setelah mereka dipisahkan untuk beberapa saat kemudian dikumpulkan kemabil di Kampus Unud dan langsung dibawa oleh Satpol PP untuk diinterogasi atau diamankan.

Sementara, Ni Kadek Vany Primaliraning, dari LBH Bali yang mendampingi para aktivis yang ditangkap tersebut mengaku sempat ditolak oleh pihak Satpol PP. Perempuan yang akrab disapa Vany itu dimintai KTP dan surat kuasa tertulis. Vani menampik itu dengan mengatakan ini pendampingan hukum yang mana dirinya ditunjuk secara langsung di lokasi kejadian sehingga itu sudah sah secara hukum.

"Memang awalnya sempat terjadi perdebatan panjang karena saya dimintai KTP dan surat  kuasa tertulis. Saya sampaikan bahwa saya ditunjuk oleh kawan-kawan (aktivis yang ditangkap) secara langsung dan itu dalam aturan hukum, kuasa lisan itu diperbolehkan karena sah secara hukum," beber Vany.

Dia pun menjelaskan, di pengadilan dan kepolisian pun diperbolehkan kuasa lisan karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang pendampingan hukum. Kepada petugas Satpol PP Bali pun dia sampaikan telah mendapat kuasa lisan secara langsung.

Baca Juga:Pintu Masuk Unud Ditutup karena G20, Diskusi Mahasiswa Dibubarkan, BEM: Preseden Buruk!

"Jadi kalau saya masih ditolak dengan alasan tidak menunjukan surat kuasa tertulis maka ini jelas sudah melanggar hukum," ucap Vany.

Vany menjelaskan para aktivis itu dituduh mengganggu ketertiban umum sehingga diamankan oleh pihak Satpol PP.

"Tadi diperjelas berkali-kali bahwa mereka ini tertuduh mengganggu ketertiban umum, tapi kan harus dilihat bagaimana ketika orang kritis, ketika orang menyampaikan pendapat bisa dianggap mengganggu ketertiban umum," paparnya.  

Jadi, kata dia, ketika orang menyampaikan pendapat dan dianggap mengganggu ketertiban umum,dia menyatakan bahwa ini justru sangat jelas melanggar hukum kebebasan berpendapat.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa dalam rangka kegiatan G20 memang diimbau agar untuk sementara masyarakat tidak melakukan aksi-aksi menyampaikan aspirasi di depan umum.

"Itu memang hak masyarakat, tetapi kami minta dengan sangat untuk tidak melakukan itu, sampai kegiatan G20 selesai. Silakan mau melakukan aksi penyampaian aspirasi setelah G20," kata dia.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada mahasiswa melakukan aksi. Kemudian pihaknya mendatangi dan membawa para mahasiswa itu ke kantor.

"Poinnya kami mau menjaga agar Bali untuk sementara aman dulu, dan juga amankan adik-adik itu, jangan sampai ada masyarakat Bali yang tidak terima dengan aksi mereka itu. Ini yang kita amankan jangan sampai ada anarkis," kata Nyoman Rai Dharmadi.

Setelah pihak Satpol PP Provinsi Bali mencatat identitas para aktivis itu, sampai berita ini diturunkan mereka sudah dipulangkan. (*/Aryo)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak