Suara Denpasar - Banyak yang menilai pelaksanaan KTT G20 di Bali pengamanannya terlalu berlebihan.
Kali ini kejadian tidak mengenakkan menimpa YLBHI. Rapat internal Pengurus YLBHI dan pimpinan pengurus 18 pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sanur, Denpasar, Bali, dibubarkan aparat.
Padahal, rapat itu adalah rapat internal dan dilakukan diruang tertutup serta membahas hal-hal yang internal juga.
"Mereka bilang tidak boleh ada acara selama ada G20 di Bali, termasuk di ruang tertutup tidak boleh tanpa ijin desa," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Senin (14/11/2022).
Setidaknya ada 50 aparat yang datang membubarkan acara yang berlangsung pada 12 dan 13 November 2022 tersebut.
Dia juga menilai alasan aparat tersebut mengada-ada.
Mengingat, sebelum gatering, pengurus LBH juga sempat mengikuti sejumlah pertemuan dan diskusi di Bali, tapi tidak dibubarkan.
Seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.
"Di vila sebelah juga ada orang kumpul-kumpul, tapi kok tidak dibubarkan," tuding dia.
Baca Juga:Jelang Sidang Perdana, Petugas Temukan Korek Gas di Sel Nikita Mirzani
Kronologis pembubaran gatering LBH bermula pada Sabtu, 12 November. Sekitar 12.30 Wita datang lima orang yang mengaku Petugas Desa/Pecalang masuk ke dalam vila.
Mereka mempertanyakan kegiatan, jadwal kepulangan, dan berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama kegiatan pertemuan G20.
Mereka juga meminta YLBHI membuat surat pernyataan dan penjelasan. Setelah dijelaskan mereka pergi dan rapat pun berlanjut.
Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa/pecalang kembali masuk ke dalam vila dan menuduh YLBHI melakukan siaran live.
Mereka meminta agar YLBHI segera menghentikan acara tersebut, meminta KTP dan hendak melakukan penggeledahan dan memeriksa seluruh perangkat handphone dan laptop.
Tapi permintaan tersebut tidak di penuhi oleh pengurus YLBHI.
Selain di lokasi gatering, peserta kegiatan juga mengaku dibuntuti orang tidak dikenal saat kembali penginapan masing-masing. Tidak berhenti sampai di sana.
Upaya pembubaran juga berlanjut sehari setelahnya.
Pada Minggu (12/11/2022) pagi lokasi acara kembali didatangi sejumlah orang yang mengaku pecalang.
Atas peristiwa ini YLBHI melayangkan kecaman. Sebab aksi pembubaran oleh aparat ini dinilai sewenang-wenang dan merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kami juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis," tukas dia. ***