Suara Denpasar - Pihak Pengadilan Negeri Serang, Banten menjadwalkan akan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mahendra Dito terhadap terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (14/11/2022).
Mental pun disiapka Nikita Mirzani untuk mengawali sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peristiwa yang menerpanya.
Menariknya, sehari sebelum sidang ini digelar, pihak petugas melakukan penggeledahan ke semua kamar di Rutan Kelas IIB Serang.
Proses penggeledahan pun dilakukan dengan teliti, termasuk kamar Nikita Mirzani untuk menemukan barang-barang yang mencurigakan.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda mengatakan, penggeledahan ini memiliki satu tujuan untuk mengawasi warga binaan dan mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah proses penggeledahan dilakukan termasuk di sel Nikita Mirzani, ada beberapa barang yang ditemukan.
Namun untungnya, tak ada barang-barang yang mencurigakan ataupun bahaya yang ditemukan di sana. Termasuk narkoba dan sebagainya.
Menurut Yoga dari surat keterangan resmi yang ada, setidaknya ada tiga barang biasa yang ditemukan dalam sel Nikita Mirzani, yakni sendok stainless, korek gas, dan pinset.
Disisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Nikita ditempatkan bersama binaan yang lainnya.
Baca Juga:Bocor ke Publik! Ini Isi Surat Dakwaan Kasus Nikita Mirzani yang Dianggap Rugikan Mahendra Dito
Pada sel tempat Nikita tinggal, setidaknya ada sembilan warga binaan yang lainnya yang tinggal di sana. Semuanya tinggal dengan aturan yang sama.
Sementara itu, untuk penggeledahan kamar yang dilakukan hari ini tidak terjadi tanpa adanya rencana dan perintah dari atas. (*)