Suara Denpasar - Nikita Mirzani rupanya sudah tak sabar bertatap muka dengan Dito Mahendra dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sangat siap dan bahkan meminta segera disidangkan.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata dia dikutip dari Matamata.com - Jaringan Suara.com pada Jumat (11/11/2022).
Dalam sidang nanti, Nikita enggan digelar secara daring seperti yang diwacanakan PN Seran. Dia meminta agar sidang digelar offline atau tatap muka.
Baca Juga:Kode Bali United Datangkan Luis Suarez usai Piala Dunia 2022 Qatar
"Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan sidang nanti seharusnya digelar offline. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid pada dua tahun lalu.
"Dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," kata Fahmi Bachmid.
Dia membandingkan dengan sidang perkara terorisme di Jakarta Timur yang mana terdakwa dihadirkan.
"Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Punya Julukan untuk Nyi Hyang, Si Perempuan Istana, 'Kini Sudah Merdeka'
Jika memang nanti online, pada sidang perdana nanti dia akan meminta penjelasan apa dasarnya keputusan tersebut.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)