Suara Denpasar - Dito Mahendra adalah sosok yang melaporka Nikita Mirzani hingga kini dia ditahan oleh pihak Kejaksaan Serang. Dalam sejumlah pemberitaan, kuasa hukum Dito mengaku kliennya mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam hukum pidana, kerugian materiil adalah kerugian-kerugian yang dari awal dapat dinilai dengan uang, sedangkan tuntutan ganti kerugian immateriil adalah kerugian-kerugian yang dari awal itu tidak dapat dinilai dengan uang. Pertanyaan, secara materiil, berapa kerugian Dito Mahendra?
Dalam laporan terpercaya yang diterima denpasar.suara.com, kerugian secara materiil terhadap Dito Mahendra ternyata seharga motor bekas. Yakni senilai Rp. 17.500.000 ribu.
Nilai uang tersebut ternyata merupakan harga sepatu yang hendak mau dijual oleh Dito Mahendra terhadap saksi berinisial ML. Bagaimana ceritanya?
Baca Juga:Terjawab! Kerugian Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Ternyata Karena Gagal Jual Sepatu
Pada tanggal 8 Mei 2022, disebuah cafe yang berada di Plaza Senayan Jakarta, Saksi ML yang merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra bertemu. ML yang saat itu bersama dengan saksi HY sedang mencari sepatu.
Kemudian Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya senilai Rp. 17.500.000 ribu. Saksi ML pun tertarik dan kemudian membayar uang muka senilai Rp. 5 juta. Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2022, Saksi ML pun sebagai pengikut akun Nikita Mirzani, yakni @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam Instastory di akunnya tersebut.
Atas hal itu, saksi ML pun menghubungi saksi HY agar membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra dan meminta untuk pengembalian DP dari sepatu tersebut.
Hal tersebut digunakan sebagai sebuah kerugian materiil terhadap Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani kini harus menjalani masa-masa sulit karena menjadi tahanan pihak kejaksaan hingga nanti akan di adili di meja hijau.
Baca Juga:Kerugian Akibat Kebakaran Toko Cakra Tabanan Capai Miliaran, Pemilik Hampir Terpanggang
Sementara itu, Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy sebelumnya mengatakan untuk kerugian secara immateriil Dito Mahendra atas perbuatan Nikita Mirzani yakni terkait martabat dan reputasi.
"Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan," kata Yafet beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, atas kasusnya dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (*)