Suara Denpasar - Nikita Mirzani ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten sejak hari selasa (25/10) kemarin dan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Situasi tersebut semakin memanas membuat pihak dari Nikita Mirzani turut menyindir soal dugaan kasus dari Dito Mahendra, yang disebut-sebut sampai hari tidak ada perkembangannya.
Nikita Mirzani melalui tim medianya pada hari Rabu (26/10) kemarin memposting sebuah sindiran yang sepertinya ditujukan kepada Dito Mahendra.
"Konflik pribadi yg dilaporkan dengan pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE revisi 2016. Itu Komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisim," begitu kata Henri Subiakto yang di post oleh akun @nikitamirzanimawardi_172.
Tak hanya, keterangan dalam akun Instagram Nikita Mirzani itu juga turut menyindir soal masalah hukum Dito Mahendra.
“Sedang kan pelapor nya saja (Dito Mahendra) jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat). Ada apa dengan hukum di Indonesia???," ditulis dalam caption akun Nikita tersebut.
Dikabarkan kalau Dito Mahendra sempat diduga terlibat dengan kasus penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir dari Nindy Ayunda.
Kasus yang diduga melibatkan nama Dito itu sudah lama, jauh dari kasus Nikita Mirzani. Kasus soal penyekapan dan pemukulan itu sampai sekarang memang belum ada perkembangan lebih lanjut.
Seperti yang diketahui, kalau sosok Nindy Ayunda adalah kekasih dari Dito Mahendra. Kendati demikian, postingan itu mendapatkan komentar beragam dari para netizen.
Baca Juga:Denise Chariesta Cuap-cuap, Regi Datau-Ayu Dewi Umrah, Netizen: Semoga Tobat dan Gak ke Karaoke Lagi
Netizen yang menilai, untuk tidak mencari pembenaran untuk saat ini, lebih baik untuk berintropeksi diri.
“Bukan saatnya cari pembenaran mbk Nikmir, tapi saatnya introspeksi, tanya sama diri anda sendiri, apa dan kenapa. Saya disini Cuma mau bilang semua yang kamu lakukan menghina orang, posting-posting foto orang, hina hina orang, dari Syahrini, Agnes, Amanda Manopo, Dewi Perssik, dll terlepas buruk atau tidaknya mereka sebaiknya cukup kamu diam, dah itu aja..semangat,” ucap netizen dengan akun ayam***.
“Dito sama Nindy juga kemaren ada kasusnya kan kalo gak salah penyekapan gitu kok sampe sekarang nggak ditahan,” timpal akun lainnya bernama Ria***.
Sementara itu, Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy membantah adanya dugaan bahwa Nikita Mirzani menjadi korban kriminalisasi hukum.
Dia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang membangun framing seakan-akan Nikita Mirzani di zalimi atau dikriminalisasi adalah hal yang menyesatkan.
“Apa itu kriminalisasi? Kriminalisasi itu kalau orang diproses hukum, ditahan, dipenjara, dijebloskan ke tahanan atau diprooses hukum tanpa dasar hukum. Tanpa alasan yang kuat, tanpa bukti, tanpa tuduhan yang jelas, nah itu kriminalisasi,” ungkap Yefet di Mapolres Jaksel dikuti dari kanal Youtube Was Was, Kamis (3/11/2022)
Tambah dia, dalam kasus yang dilaporkan kliennya, penyidik sudah melakukan langkah yang tepat dan profesional sesuai KUHAP.
Dia juga menegaskan, tidak ada orang yang menghukum Nikita Mirzani. Yang ada adalah Nikita Mirzani dihukum atas perbuatannya sendiri. (*)