Suara Denpasar - Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Keputusan sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.
“Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin.
Dia menjelaskan hasil sidang etik memutuskan bahwa Hendra Kurniawan bersalah. Dia juga menerima sanksi berupa kurungan atau penempatan khusus selama 29 hari.
Baca Juga:Ternyata Luna Maya Sudah Punya Calon Anak, Siapa Bapaknya, Ariel NOAH?
“Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.
Sidang etik tersebut berlangsung hampir 8 jam dari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.15 WIB. Dalam sidang tersebut turut menghadirkan 17 orang saksi.
Dedi belum menjelaskan apakah Hendra mengajukan banding atau tidak terkait putusna tersebut.
Untuk diketahui, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara "obstruction of justice" atau dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dia sebelumnya juga menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.(*)
Baca Juga:Menolak Lupa! Kang Dedi Mulyadi Saat jadi Bupati Purwakarta Pernah Buat Kebijakan Kontroversial