Suara Denpasar – Susi, pembantu rumah tangga (PRT) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya nongol ke publik. Dia hadir di sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). Ini adalah penampakan Susi untuk pertama kali di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dari awal kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022 lalu hingga proses penyidikan sampai pelimpahan ke jaksa dan pengadilan, baru kali inilah Susi muncul. Susi disebut-sebut menjadi saksi kunci karena berada di rumah Magelang hingga rumah Saguling.
Rumah Magelang adalah tempat di mana disebut-sebut adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, sedangkan rumah Saguling adalah tempat perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua.
Susi hadir dalam sidang terdakwa Bharada E degan tampilan mengenakan jilbab warna hitam, dan baju warna putih. Kesaksiannya kerap disangsikan majelis hakim sehingga dia dibentak hakim agar memberikan keterangan yang jujur.
Baca Juga:Tampak Pendiam Ternyata Liar, Bagian Tubuh Ayu Dewi Ini buat Regi Datau gak Tahan, Ganasnya Keluar!
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta Susi menceritakan detik-detik saat menemukan Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi rumah di Magelang, Jawa Tengah. Ketika menemukan Putri di kamar mandi, Susi mengaku berteriak minta tolong.
“Om tolong, Om. Terus ibu mulai reflek mendengar saya teriak-teriak ibu berkata 'jangan om Yosua' gitu,” kata Susi.
Diingatkan Putri Candrawathi agar jangan memanggil Brigadir Joshua, Susi pun akhirnya memanggil Kuat Ma’ruf, sopir Putri Candrawathi.
“Saya manggil om Kuat, ‘om Kuat tolongin ibu tolongin ibu’. Baru om Kuat naik ke atas (lantai 2)," kata Susi.
"Saya belum nanya Yosua loh, kok tiba-tiba Saudara langsung ngomong Yosua?" sergah hakim Wahyu Imam.
Susi mengatakan bahwa setelah dia teriak, Kuat Ma’ruf nak ke lantai 2 menemuinya dan Putri Candrawathi.
“Terus om Kuat nanya, ‘Bi kenapa Ibu? Saya enggak tahu, Om’. Abis itu om Yosua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau om Kuat," katanya.
Hakim pun bertanya bagaimana cara Kuat Ma’ruf menghalau Brigadir Joshua.
"Om Kuat sambil ngomong, 'Om diapain ibu’. Om Yosua ngomong, ‘saya enggak ngapa-ngapain ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya',” kata Susi.
Pernyataan Susi yang menyebut Kuat Ma’ruf memanggil Brigadir Joshua dengan panggilan ‘Om’ memang agak aneh. Sebab, dalam dakwaan jaksa, Kuat Ma’ruf sempat bertanya ke Brigadir Joshua dengan panggilan “Yos”, tidak ada “Om”.
“Kalau sependengaran saya begitu. Abis itu saya bilang 'Om Kuat udah, Om, jangan rebut. Tolongin ibu dulu'. Terus sama-sama om Kuat bantuin ibu untuk memapah ke dalam kamar ibu," jelas Susi.
Penjelasan Susi ini ternyata diragukan kebenarannya oleh majelis hakim. Hakim Wahyu menganggap cerita Susi tidak masuk akal.
“Sementara, Saudara menemukan saudara Putri tergeletak, Saudara meminta tolong, Saudara bercerita tadi saudara Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal enggak?" tanya hakim Wahyu.
Lebih lanjut, hakim Wahyu mengatakan, ketika Susi minta tolong mestinya berharap siapa saja yang mendengarnya naik untuk membantu.
“Betul kan? Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yosua? Tahu dari mana?" tanya hakim.
"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jawab Susi.
"Loh kok mungkin? Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan, ya, seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh," bentak hakim Wahyu.
Hakim Wahyu melanjutkan, ketika Susi berteriak minta tolong artinya berharap siapa pun datang membantu, dengan maksud menaikan ke kasur.
“Tapi saudara malah bercerita saudara Kuat berantem dengan saudara Yosua. Kan lucu, nggak masuk di akal," tukas hakim Wahyu.
Jawaban Susi yang tidak masuk akal ini membuat hakim meragukan keterangannya. Apalagi, Susi kerap menjawab tidak tahu. Sehingga hakim bertanya apakah Susi disuruh untuk menjawab tidak tahu terus.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tanya hakim.
Namun Susi menjawab tidak ada yang menyuruh menjawab tidak tahu. Akan tetapi, hakim tak kalah akal, sebab keterangan Susi kerap berubah-ubah. Sehingga hakim pun mengingatkan Susi bahwa keterangan bohong di persidangan bisa berujung pidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," kata hakim Wahyu. (Suara.com)