Suara Denpasar – Pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengungkap fakta bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ini sebetulnya pernah dimediasi Polres Serang Kota. Namun, saat hari mediasi, jusru Nikita Mirzani yang saat itu sebagai terlapor lebih dulu ogah berdamai. Sehingga mustahil restoratif justice.
Hal itu disampaikan Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers secara daring pascakabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejari Serang, Sabtu (29/10/2022). Dia mengatakan, sebetulnya restoratif justice sudah pernah diupayakan saat masih di tahap penyidikan di Polres Serang Kota. Akan tetapi, Nikita Mirzani sendiri yang tidak kooperatif.
“Namun undangan dari penyidik untuk mediasi dalam kerangka perdamaian, waktu itu kita tim hukum datangi Polres Serang Kota, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan,” ujar Yafet dikutip dari Youtube KH Infotainment.
Karena sikap Nikita Mirzani yang tidak memenuhi panggilan mediasi di Polres Serang Kota, maka mediasi itu menjadi batal. Akibatnya, restorative justice itu tidak terjadi pada waktu itu.
Baca Juga:Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Sejak gagalnya mediasi tersebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 pun berlanjut hingga penetapan tersangka. Kemudian perkara menggelinding pada pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Serang Kota ke Kejari Serang sekaligus penahanan Nikita Mirzani pada Selasa (25/10/2022).
“Sekarang sudah sampai tingkat penyerahan tersangka dan berkas di Kejari Serang. Kami berpendapat bahwa restorative justice itu sudah merupakan sebuah kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” papar Yafet.
Lebih lanjut Yafet menjelaskan, restorative justice mensyaratkan adanya perdamaian terlebih dulu antarpara pihak.
“Kalau tidak ada perdamaian, restorative justice tidak terjadi,” tegasnya.
Selain syarat adanya perdamaian, Yafet juga menjelaskan restorative justice memberi syarat formil bahwa tersangka bukan seorang residivis atau pernah dihukum karena kasus pidana. Sedang Nikita Mirzani adalah residivis, dalam arti pernah dipenjara karena kasus pidana.
Baca Juga:Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
“Jadi syarat formil tidak terpenuhi. Jadi, restorative justice di tahap penuntutan itu sebuah kemustahilan. Tidak akan terjadi,” kata Yafet.
Dia pun menegaskan biarlah proses hukum dengan tersangka Nikita Mirzani bergulir sesuai hukum yang berlaku. Setelah adanya pelimpahan tahap II, akan dilanjutkan dengan persidangan di PN Serang, dan Nikita Mirzani mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Silakan saja membela diri (di persidangan,” tukasnya.
Sebagai pengingat, dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)