Suara Denpasar-Gugatan perceraian yang dikatakan oleh Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi sedang berproses di Pengadilan Agama Purwakarta. Dalam sidang mediasi pada Kamis (27/10/2022), Anne Ratna Mustika mengatakan jika Dedi Mulyadi melanggar syariat Islam sebagai seorang suami.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga menyebut Kang Dedi melanggar perundang-undangan yang berlaku. "Yah, alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hal sebagai seorsng istri," katanya.
Dijelaskannya karena dirinya merupakan wanita beragama Islam, maka dirinya selalu mengacu ke syariat Islam. Sehingga pelanggaran syariat Islam yang dilakukan Dedi Mulyadi membuatnya marah dan melayangkan gugatan cerai.
"Yah jelas lah (melanggar syariat Islam). Kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," tambahnya.
Baca Juga:Nyesek! Bupati Purwakarta Sebut Dedi Mulyadi Melanggar Syariat Islam, Hingga Berujung Digugat Cerai
Sementara itu Dedi Mulyadi sendiri cukup jarang menghadiri sidang gugatan perceraian dari Anne Ratna Mustika. Hal itu karena dirinya emngaku heran dengan keputusan bupati Purwakarta itu menggugat cerai dirinya.
Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa selama 5 tahun menjadi Wakil Bupati dan menjabat sebagai bupati semala 10 tahun, Anne Ratna Mustika tak pernah melayangkan gugatan cerai.
Namun saat tak menjabat lagi, tiba-tiba Anne Ratna Mustika malah menggugat cerai. "Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ujarnya Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi juga membantah tuduhan Anne Ratna Mustika yang menyebut dirinya melanggar syariat Islam.
Baca Juga:Lima Aktor Tampan Indonesia Yang Memutuskan Mualaf, Ada Yang Pernah Dua Kali Pindah Agama