Suara Denpasar - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut pun sebagai hak terhadap seseorang yang sedang ditahan.
"Sudah (Pengajuan penangguhan penanganan)," ujar Fachmi saat dikonfirmasi Suara Denpasar melalui saluran pesan WhatsApp pada Kamis (27/10/2022).
Fachmi Bahmid pun berharap kepada Kejari Serang untuk mengabulkan permohonan yang diajukan kliennya melalui pengacaranya tersebut.
"Harapannya dikabulkan (penangguhan penahanan)," singkatnya.
Baca Juga:Dikaitkan sebagai Pelakor, Arawinda Kirana Mohon Maaf karena Selama ini Belum Bicara
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang telah mempersilakan Nikita Mirzani mengambil upaya hukum apa pun setelah ditahan atas dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya seperti permohonan penangguhan penahanan.
"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Untuk proses selanjutntya, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. (*)
Baca Juga:Terbukti! Terawangan Mbak You Ada Artis Wanita-Janda Kebal Hukum Akhirnya Ditahan, Nikita Mirzani?