Suara Denpasar- Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf akan dihadapkan dengan 12 orang saksi dan orangtua Brigadir J secara langsung.
Dalam penyelidikan serta keterangan jaksa di pengadilan, Kuat Ma’ruf dianggap sering terlibat konfrontasi dengan Brigadir J.
Bahkan dalam berita acara disebutkan jika Kuat Ma’ruf juga terlibat aktif dalam proses sebelum pembunuhan dilakukan.
Seperti meminta istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi untuk mengadukan kepada sang suami atas perlakuan Brigadir J.
Hingga yang bersangkutan juga terlibat aktif dengan membawa pisau di tas selempang sebagai antisipasi jika Brigadir J melawan.
Kuat Ma’ruf juga menutup pintu teras sebelum detik-detik pembunuhan dilakukan tanpa ada yang memerintah.
Sementara itu dalam sidang ini Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.
“Untuk penasehat hukum, kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara terdakwa Ricky Rizal akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dari laman ANTARA, Rabu (26/10).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. ***
Baca Juga:Ferdy Sambo Diadili, AKP Rita Yuliana Beri Kode Begini ke Ariel Noah