Suara Denpasar – Satpam di Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengungkap kelicikan terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Diketahui, AKP Irfan merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Abdul Zapar membeberkan akal bulus terdakwa AKP Irfan Widyanto yang mengganti DVR CCTV pada hari Sabtu (9/7/2022) atau sehari setelah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua.
Zapar mengatakan, AKP Irfan yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri datang bersama 3-5 orang dan meminta adanya pergantian DVR CCTV. AKP Irfan yang merupakan peraih lulusan terbaik Akpol 2010 itu menyatakan akan mengganti DVR CCTV agar hasil gambar lebih bagus.
“Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu,” jawab Zapar ketika ditanya jaksa tentang alasan penggantian DVR CCTV.
Baca Juga:Pengacara Terkenal Ini Keluarkan Peringatan, Minta Nikita Mirzani Bersabar, Bakal Lakukan Pembalasan
Zapar waktu itu mengaku telah menyatakan kepada AKP Irfan bahwa untuk penggantian DVR CCTV mesti melaporkan dulu ke RT setempat.
“Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT,” katanya waktu itu.
Ketika akan menelepon RT, Zapar mengaku dilarang. Begitu juga ketika dia akan melapor ke ketua RT, tetap dihalangi.
“Saya tetap keluar jalan dan ditanya bapak mau ke mana,” kata Zapar.
Ketika dia menjawab AKP Irfan bahwa dia akan melapor RT, justru ditanya mengapa melapor RT.
Baca Juga:Ambu Anne Warning Kang Dedi Mulyadi, Besok Sidang Ketiga Gugatan Cerai
“Ini biarpun pergantian harus tanggung jawab RT,” kata Zapar waktu itu.
“’Katanya, ya, udah tidak usah kan kita juga polisi’,” jelas Zapar lagi menirukan pernyataan terdakwa AKP Irfan.
Walau begitu, Zapar mengaku tidak dihalangi AKP Irfan. Terdakwa hanya mengajaknya ngobrol agar tidak melapor ke ketua RT. Alhasil, Zapar hanya menonton penggantian DVR CCTV yang dilakukan saksi Afung.
“Saya diam saja di situ tidak bisa jalan. Saya di depan pos ditemani dua orang yang melarang saya lapor Pak RT,” terang dia.
Menanggapi keterangan saksi Zapar, Irfan Widyanto membantah beberapa hal. Dia mengaku tidak menghalangi satpam di pos Kompleks Polri Duren Tiga.
“Ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT,” aku Irfan.
Dia juga membantah telah menyatakan kepada Zapar tentang alasan mengganti DVR CCTV agar gambar lebih bagus. Irfan mengaku mengganti DVR CCTV hanya karena mendapat perintah pimpinan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa AKP Irfan Widyanto didakwa mengambil tiga DVR CCTV yang merupakan bukti penting dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir Joshua. Dia melakukan itu atas perintah dari atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Saat itu Acay mengaku mendapat perintah dari Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengisir CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir Joshua, kompleks rumah dinas Polri, Dueren Tiga. Namun, Acay tidak bisa menjalankan perintah karena sedang berada di Bali. Ia kemudian menugaskan AKP Irfan Widyanto, anak buahnya. (PMJNews/Suara.com)