Suara Denpasar - Teriakan histeris dan air mata artis kontrovesional Nikita Mirzani tak terbendung. Dia akhirnya ditahan oleh Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) saat menerima penyerahan tersangka (Nikita Mirzani) berikut barang bukti (BB) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana dugaaan pencemaran nama baik.
Dimana Nyai, panggilan sayang untuk Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Nanti lihat besok ya, dia punya tiga anak, anaknya pasti berdoa," kata Pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid dikutip dari Youtube KH Infotainment, Rabu (25/10/2022).
"Kenapa ditahan (oleh jaksa) kenapa polisi tidak tahan. Saya tahu mereka punya kewenangan masing-masing. Ada luar biasa yang terjadi pada Nikita, dia digerebek tengah malam, ditangkap saat di mal. Tapi tak ditahan (oleh polisi) dengan alasan kemanusiaan, punya anak," paparnya.
Baca Juga:Detik-Detik Lolly, Anak Nikita Mirzani Mengetahui sang Ibu Ditangkap, Panik!!
Tapi, saat penyerahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II. Pihaknya menilai ada perbedaan dengan munculnya langkah penjajahan oleh kejaksaan.
"Beda persoalan itu. Maka dia (Nikita Mirzani) butuh Allah turun tangan, doa orang dizalimi Insya Allah dikabulkan," kata kuasa hukum itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar, Nikita terdengar berteriak histeris. Dia bertanya siapa Dito Mahendra dan berapa dibayar. "Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," kata Nikita dikutip denpasar.suara.com dari Youtube KH Entertainment.
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak dia ketika digiring ke rutan Serang. ***
Baca Juga:Catatan Hitam Nikita Mirzani dari Tahun 2012 hingga 2022