Suara Denpasar - Nikita Mirzani, sosok artis sensaional itu kini dikabarkan tengah ditahan di rutan Serang pada Selasa (25/10/2022).
Hal ini dijelaskan oleh Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, bahwa Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujarnya.
Selain itu, Nikita Mirzani terkena sangkaan unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Baca Juga:Viral! Perempuan Bercadar Coba Terobos Masuk Istana Negara, Todongkan Pistol ke Paspampres!
Adapun alasan subjektif yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah memiliki kasus dengan Dito Mahendra terkait UU ITE.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani yang tengah berada di rutan Serang itu sempat menangis dan berteriak selama proses tahap II.
"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra," teriak Nikita.
Baca Juga:Saat Bola Direbut, Pemain Timnas Indonesia U-20 Hanya Berdiri dan Diam
"Kalian pikir saya penjahat?" tukasnya.***