Suara Denpasar – Ketakutan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Ferdy Sambo berkelit dalam pembunuhan Brigadir Joshua benar-benar terbukti. Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan dan disusul eksepsi, Ferdy Sambo malah berkelit tidak pernah memerintah menembak, apalagi membunuh.
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2022). Setelah pembacaan dakwaan, Ferdy Sambo yang didampingi penasihat hukumnya, Arman Hanis dkk, mengajukan nota keberatan alias eksepsi.
Bila dalam beberapa kali pernyataan menyatakan akan bertanggung jawab atas semua yang dilakukan hingga menyeret puluhan anggota polisi hingga beberapa orang dipecat dan terancam pidana, kini Ferdy Sambo mau lepas tangan atas pembunuhan Brigadir Joshua.
Hal itu terungkap dalam eksepsi yang diajukan tim penasihat hukumnya, Arman Hanis dkk. Dalam beberapa bagian, eksepsi Ferdy Sambo bertentangan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan, Arman Hanis menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo harus batal karena disusun tidak lengkap, mengacu pada Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
Baca Juga:Kekasih Digoda Hingga Diajak Mabuk Pria Lain, Pemuda di Kuta bakar Tiga Motor dan Satu Mobil
Di antaranya perbedaan itu adalah menyangkut perintah dari Ferdy Sambo terhadap Bharada E. Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo terang-terangan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J atau Brigadir Joshua. Sambo juga disebut sempat memaksa Yosua untuk berjongkok di hadapannya.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!," lanjut Jaksa.
Akan tetapi, tim hukum Ferdy Sambo membantah hal tersebut. Arman Hanis dkk menyebut Ferdy Sambo hanya memerintah Bharada E menghajar Joshua, bukan menembaknya.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'," kata tim hukum Ferdy Sambo dalam eksepsinya.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo dalam eksepsinya yang dibacakan tim penasihat hukumnya juga membantah telah menembak kepala Brigadir Joshua. Padahal, dalam dakwaan Jaksa terungkap bahwa Brigadir Joshua tewas ditembak di kepala oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga:Punya Body Aduhai, Amanda Zahra Dikaitkan dengan Nico Robin One Piece
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua," jelas JPU.
Melalui pengacaranya, Ferdy Sambo dalam eksepsi atas dakwaan JPU membantah tuduhan tersebut. Ferdy Sambo mengaku tak menembak Joshua atau Yosua di kepala. Melainkan hanya menembak ke dinding untuk menyelamatkan Bharada E.
"Kemudian secara spontan (Ferdy Sambo) mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," jelas Ferdy Sambo dalam eksepsinya melalui tim penasihat hukumnya. (Suara.com)