Suara Denpasar-Tak terima sang kekasih diajak mabuk oleh pria lain, pemuda bernama Ryan Sulihardi nekat membakar tiga unit sepeda motor dan satu nit mobil di sebuah kosan yang terletak di Jalan Telaga Ayu, Perumahan Prima Asri No. 5, Kedonganan, Kuta, Badung. Aksinya itu dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku awalnya kesal dengan seorang penghuni di kosan itu bernama Mohammad Rido Arianto.
“Pelaku mengaku dendam dengan Mohammad Rido Arianto pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk,” katanya di Polsek Kuta, Badung, Bali pada Selasa (18/10/2022).
Dengan dendam yang membara, pada tanggal 5 Oktober 2022, pelaku lalu datang ke kosan itu sambil membawa sebotol bensin. Dia lalu menyiram ke sepeda motor yang diparkir, lalu menyulutkan korek api ke sepeda motor itu.
Baca Juga:Momen Denise Chariesta Hampir Kepergok Lagi Kencan dengan Pria Diduga Regi Datau, Dilabrak Ayu Dewi?
Tak hanya tiga unit sepeda motor yang terbakar, api dengan cepat merembet ke arah satu unit mobil jenis Wuling yang juga terparkir. Saat itu kondisi para penghuni kosan sedang tertidur lelap.
Namun ada salah seorang penghuni kosan yang belum tidur dan mendengar adanya suara ledakan. Dia lalu bangun menuju parkiran dan melihat api sudah membesar. Sontak saja, dia langsung berteriak membangunkan penghuni kosan lainnya.
Atas peristiwa itu para penghuni kosan melapor ke Polsek Kuta. Polisi yang mendapat laporan kemudain melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi, polisi kemudian mencurigai pelakunya adalah Ryan.
Kecuriggaan itu muncul setelah adanya keterangan dari para penghuni kosan. Dimana sebelumnya pada buan Agustus 2022 lalu, pelaku sempat berselisih dengan salah seorang penghuni kosan tersebut.
Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.
Baca Juga:Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Datangi Mapolresta Serang Dikawal Ketua Pemuda Pancasila
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.