Suara Denpasar-Sebanyak 16 orang tersangka narkoba ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Mereka terdiri dari kurir, bandar hingga pemakai. Belasan tersangka ini ditangkap sejak tanggal 1 Oktober 2022 hingga tanggal 17 Oktober 2022 di sejumlah wilayah di Denpasar dan Badung.
Saat dirilis kepada awak media di Denpasar pada Senin (17/10/2022), tampak belasan tersangka ini dirantai kaki dan tangan. Mereka juga dikawal ketat oleh anggota polisi bersenjata lengkap.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam kesempatan itu mengatakan, dari belasan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Seperti kurang lebih 2 KG ganja kering siap edar, 379 butir pil ekstasi, dan 321,66 gram sabu-sabu. “Ini merupakan total kesluruhan dari belasan tersangka yang kami amankan. Sementara jumlah kasusnya yang kami ungkap berjumlah 14 kasus,” katanya.
Baca Juga:Pertumbuhan Kredit BNI Kuartal I Tahun Ini Diyakini Bisa Lebih Tinggi
Menurut Kombes bambang, belasan pelaku yang ditangkap ini semuanya mengaku baru kali ini berurusan dengan hukum. “Tidak ada residivis,” ujarnya lagi. Menurutnya, para pelaku juga masing-masing berbeda jaringan.
Dalam melakukan aksinya, mereka kerap melakukannya dengan modus tempelan dan sistem jaringan terputus. Menurut Kombes Bambang, atas pengungkapan itu, Polresta Denpasar berhasil
Menyelamatkan 40 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.