Suara Denpasar-Tak hanya melanggar hukum, aksi jambret yang dilakukan oleh residivis bernama I Made Somi, alias Dek Mi ini cukup mencoreng wajah pariwisata Bali. Padahal saat ini, pariwisata Bali sedang mulai pulih.
Pemuda berusia 29 tahun ini melakukan tindakan melanggar hukum. Dia menjambret seorang mahasiswi yang merupakan wisatawan asal Inggris berinisial CMP. Nahasnya, korban tak hanya dijambret harta berharganya berupa kalung emas.
Korban juga dicabuli oleh pelaku dalam peristiwa itu. Peristiwa itu pun membuat trauma berada di Bali. “Korban liburan di Bali bersama teman-temannya. Namun dia sudah balik duluan ke negaranya karena takut dan trauma karena kejadian ini,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (17/10/2022).
Pelaku asal Desa Tianyar Tengah, kecamatan Kubu Karangasem itu dilakukan di jalan Sri Kresna, Legian, Kuta Badung pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 22.45 WITA.
Baca Juga:Lesti Kejora Ikut Dipecat Dari Stasiun TV? Ini Faktanya
Peristiwa itu bermula saat korban keluar dari hotelnya sekitar pukul 22.25 WITA. Dia ingin berangkat menikmati hiburan malam ke Lavafela.
Korban sempat berjalan kaki hingga akhirnya pelaku datang menawarkan jasa ojek. Untuk diketahui, pelaku merupakan ojek liar yang kerap mencari untung dari para turis yang berada di kawasan Kuta dan Legian.
Singkat cerita, korban lalu setuju dengan tawaran pelaku dengan bayaran Rp15 ribu. Dalam perjalanan, bukannnya diantar ke tempat tujuan, korban malah dibawa putar-putar tak jelas.
Korban yang menaruh curiga lalu meminta agar diturunkan saja. Namun pelaku menolak. Di atar sepeda motor, dia malah berupaya merampas tas dan HP korban.
Tak cukup sampai di situ, setibanya di tempat gela dan sepi, pelaku lalu menarik dan mendorong korban ke aspal. Saat korban tersungkur, pelaku menindihkan dari atas dan mencabulinya. Dia juga langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai korban.
Setelahnya, dia kabur. Sementara korban yang ketakutan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. “akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan,” ujar Kombes Bambang.
Sementara itu, dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Jumat (14/10/2022) pelaku ditangkap di kosannya, gang Indus jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
Dalam penangkapan itu, pelaku berupaya kabur dan melawan. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak kedua kakinya. Diamankan juga sepeda motor Yamaha N-MAX Warna hitam DK 5972 TJ milik pelaku.
Sementara kalung emas korban belum ditemukan karena diduga sudah digadai pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.