Suara Denpasar - Mas Bechi atau yang memiliki nama asli M Subechi Azal Tsani, putra Kyai Muchtar Mu'thi itu tak bisa berkata apa-apa lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mas Bechi merujuk Pasal 285 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 16 tahun atas dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya di Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal karena pasal 285 KUHP ini hukumannya 12 tahun. Maka ditambah 1/3 dari pasal 65, maka total 16 tahun penjara. Itu yang kami ajukan tadi di persidangan," papar JPU Mia Amiati usai persidangan, Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari suara com.
Jaksa menilai tak ada satu pun yang meringankan perbuatan Mas Bechi. "Dari saksi-saksi, alat bukti, dan ahli yang kami hadirkan, tidak ada yang bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan," jelasnya.
Baca Juga:Berang! Pengacara Kondang dan Pemimpin Partai Laporkan Denise Chariesta ke Polisi, Ini Masalahnya
Sementara itu I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Mas Bechi tak bisa menutupi kekecewaannya. Dia mengatakan, jaksa tidak mempetimbangkan saksi yang mereka hadirkan.
"Saksi yang kami hadirkan itu adalah bagian dari 40 orang yang rencananya akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Namun, ketika 16 orang sudah dihadirkan, jaksa menganggap itu sudah cukup. Jadi kami yang hadirkan. Jaksa menganggap saksi itu yang memberatkan.
Tapi, kenapa tidak mengakui keterangan mereka? Nama mereka kan dicatut dalam kejadian tersebut," paparnya. "Langsung saja baca dakwaan lalu tuntutan.
Nggak perlu harus ada pemeriksaan saksi dan segala macamnya. Toh, kembali ke desain awalnya juga," imbuhnya.
Baca Juga:Video: Detik-detik Denise Chariesta Sebut RD, Pria Perkasa yang Bisa 11 Ronde Sehari
Dia juga bertanya adakan di ruangan itu adalah sidang peradilan atau penghakiman ?Jika bicara peradilan tentu harus ada pengujian alat bukti dan saksi. Berbeda dengan penghakiman. ***