Suara Denpasar - Publik masih menunggu kapan polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT kepada istrinya. Perkembangan terbarunya, polisi baru akan memeriksa Rizky pada hari ini, Kamis (6/10/2022).
Artinya hingga saat ini Rizky Billar belum menyandang status tersangka. Dia akan menjalani pemeriksaan polisi sekitar pukul 13.00 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat agenda pemeriksaan kepada terlapor. Agenda pemeriksaan seputar laporan KDRT yang dibuat oleh Lesti.
"Kami menjadwalkan untuk mengundang beliau datang. Kami meminta keterangan Billar," ucap Nurma dikutip dari PMJ News, Kamis.
Polisi mengancam akan menjemput paksa Rizky Billar jika mangkir dalam dua kali pemanggilan. Hal tersebut sudah sesuai prosedur pemeriksaan yang berlaku.
“Bila memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas," tuturnya.
"Kami memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tutupnya.
Lesti melaporkan suaminya dalam kasus dugaan KDRT. Polisi sudah memeriksa tiga saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Selain itu, korban juga sudah menjalani visum.
Baca Juga:Viral Lagi Lesti Kejora Tentang Tempramental Rizky Billar, Kalau Marah Kayak Mau Makan Adek