Suara Denpasar- Kepolisian memastikan jika terlapor dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar bisa dilakukan penahanan jika memenuhi syarat-syarat ini.
Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Rizky Billa akan dilakukan pada Kamis (6/10) siang ini pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan terkait dengan pelaporan dari Lesti Kejora yang diduga menjadi korban KDRT oleh Rizky Billar yang berstatus sebagai suaminya.
"Jadi hari Kamis saudara kita R (Rizky Billar) untuk meminta keterangan, mudah-mudahan dapat memberikan keteragan yang jelas, duduk persoalan yang dialami L (lesti Kejora)," jelasnya kepada awak mdia seperti dikutip dari akun youtube HITZ INFOTAINMENT, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Diserang Nikita Mirzani, Najwa Shihab: Pengkerdilan dan Tidak Penting!
Pihaknya sudah mengirimkan surat undangan dengan perihal pemeriksaan dalam kasus KDRT yang menempatkan Rizky Billar sebagai terlapor.
"Sekarang proses masih berlangsung, kita minta keterangan yang jelas, jika barang bukti dan saksi mengarah ke terduga maka dia patut ditahan, karena ancaman lima tahun ke atas bisa ditahan," jelasnya soal potensi penahanan Rizky Billar.
Kata dia seseorang jika sudah memenuhi syarat sesuai keterangan saksi serta alat bukti atau barang bukti yang cukup maka bisa dilakukan penahanan.
Karena itu nasib dari Riky Billar nanti akan ditentukan pada Kamis hari ini apakah langsung ditahan atau tidak.
"Kita minta dulu keterangan yang diduga KDRT jelas mengerucut ke barang buti, fakta-fakta sudah jelas," terangnya.
Baca Juga:VIRAL! Polisi Gadungan di Palembang 'Berpangkat Kombes' Tunggangi Kawasaki, Bingung Pamit Pulang
Jika nanti yang bersangkutan tidak hadir, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan lagi untuk yang kedua kalinya.
"Jika dua kali gak hadir, panggilan ketiga kita jemput paksa, yang jelas surat sudah kita layangkan, dan sudah sampai surat undangannya," ungkapnya. ***