Suara Denpasar - Para jaksa yang ditugaskan untuk mengawal kasus Ferdy Sambo di persidangan dijamin tidak akan bisa diintervensi atau istilahnya tidak akan masuk angin.
Hal ini terkait dengan Ferdy Sambo serta sejumlah perwira menengah lainnya yang terseret dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Meski yang dihadapi ini mantan perwira tinggi dan memiliki banyak koneksi serta pengaruh, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional.
Karena itu Kejagung juga menjamin semua jaksa yang ditugaskan ini tetap akan melakukan tugasnya dengan sangat profesional.
Baca Juga:Ferdy Sambo Kembali Ungkit Peristiwa Magelang Sebelum Dibawa Kendaraan Lapis Baja
Jaminan itu disampaikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana tidak berselang penyerahan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan.
Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk selanjutnya pada tahap dua serta persiapan dibawa ke meja hijau atau peradilan pidana.
Ada 30 jaksa yang akan ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum perkara pembunuhan yang melibatkan banyak polisi ini.
“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Rabu (5/10) dari laman PMJ.
Terlebih saat era digital seperti saat ini kata dia publik bisa melakukan pengawasan terkait dengan kinerja para jaksa.
Baca Juga:Kaisar Sambo Dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan? Begini Kisahnya
“Jadi tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.
Kejagung sebut dia juga memiliki sistem pengamanan jaksa khusus agar tidak diintervensi pihak lain.
“Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” terangnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan jika 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan dikarantina di safe house.
Tujuannya untuk menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas jaksa. ***