Suara Denpasar - Kasus Lesti Kejora yang memolisikan suaminya, Rizky Billar ke polisi menjadi pemberitaan media Asing. Mereka menyoroti pasangan suami istri yang tampak saling cinta ini, akan tetapi terjadi pemukulan.
Media asing yang memberitakan berasal dari Malaysia, Ohbulan.com. Dalam artikelnya yang diunggah pada Jumat (30/9/2022), mereka menulis dengan judul "Nampak loving, Rupanya Suami Kaki Pukul Penyanyi Buat Laporan Polis Dakwa Dicekik Dihempas ke Lantai.
Dalam berita pembukanya, mereka menuliskan bahwa pasangan Lesti dan Billar kerap memamerkan kemesraannya di publik. Namun siapa sangka, banyak yang tak menduga akan ada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dalam rumah tangganya.
Mereka pun menuliskan lengkap kronologi yang disampaikan polisi hingga ancaman pidana kepada Rizky Billar.
Baca Juga:Ini Biografi Lengkap Najwa Shihab: Di Amerika Tak Lupa Sholat Lima Waktu
Untuk diketahui, Ohbulan mengaku sebagai media socialtainment Malaysia yang fokus pada berita dunia hiburan, story viral yang tersebar di Facebook mahupun Twitter dan tips lifehack.
Media ini didirikan pada 2008 dan dibawah naungan media digital terbesar Malaysia, Rev Asia Berhad pada 1 Oktober 2014.
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Pidana
Dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya mengatakan Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan KDRT. Hal itu sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Disebut Simpanan Tante dan Waria, Rizky Billar Melawan, Akan Tempuh Langkah Ini
Dia menjelaskan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Terkait kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis yaitu luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Adapun kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.
"Dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Tak cukup sekali, KDRT tersebut terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Sebanyak dua orang saksi telah diperiksa dan Lesti sudah menjalani visum. Polisi, kata dia, menjadwalkan untuk memeriksa terlapor dalam waktu dekat.(Antara/Ohbulan)