Suara Denpasar – Perbuatan Wayan Simpen, lelaki berusia 49 ini tergolong bejat. Warga Buleleng ini membawa kabur gadis berusia 14 tahun sekitar 1,5 bulan, berkeliling Bali kemudian disetubui berkali-kali hingga hamil dua bulan.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, Senin (26/9/2022).
Meski demikian, dia menjelaskan, untuk memastikan kehamilan korban yang asal Kecamatan Banjar, ini masih menunggu hasil visum et repertum atau keterangan dokter.
“Secara resmi kami masih menunggu hasil VER," jelas AKP Hadimastika.
Baca Juga:Korban Terseret Arus di Perairan Tabanan, Bali Ditemukan Tak Bernyawa
Kasus Wayan Simpen menyetubuhi anak usia 14 tahun ini terungkap setelah aya korban, berinisial SAZ (41) melapor ke polisi tentang kehilangan anaknya pada 23 Juli 2022. Setelah dicari cukup lama, akhirnya sang anak baru ditemukan 5 September 2022.
Setelah diperiksa, akhirnya sang anak mengaku disetubuhi berkali-kali oleh Wayan Simpen. Singkat cerita, saat korban meninggalkan rumah langsung dijemput Wayan Simpen. Kemudian korban dibawa Simpen ke Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Tabanan. Di wilayah Tabanan ini Simpen menyetubuhi korban.
Selanjutnya, Simpen membawa anak 14 tahun itu ke sebuah rumah kontrakan di Banjar Kerobokan, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada 24 Juli 2022. Di sana, korban kembali disetubuhi Simpen.
Lebih lanjut, Wayan Simpen mengajak korban ke Denpasar dan Klungkung. Di sana juga disetubuhi kembali. Korban akhirnya ditemukan dimintai keterangan.
Dari keterangan korban, dia mengaku sudah disetubuhi Simpen jauh-jauh hari, sebelum dia dibawa kabur Simpen. Simpen pernah menyetubuhi korban pada 13 Juli 2022 di Penginapan Jati Ayu, di wilayah Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Baca Juga:Buruh Bangunan asal Jetis Situbondo Hilang Terseret Ombak di Pantai Batu Tampih Tabanan Bali
Dalam persetubuhuan ini, Wayan Simpen mengaku melakukan karena dasar suka sama suka. Namun, apa pun alasannya, anak belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga tetap salah.
"Walaupun perbuatan dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," kata AKP Hadimastika.
Simpen pun dijerat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia pun terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)