Suara Denpasar - Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri usai menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Korban yang kerap disapa Brigadir Joshua tewas di kediaman mantan Kadiv Propam Polri tersebut pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Biang keladi pembunuhan berencana tersebut tidak lain adalah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E sebagai eksekutornya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kuat Maruf, Bripka RR dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Baca Juga:Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Anak Tiri Ditahan Polresta Cirebon
Ferdy Sambo pun resmi menerima pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Hal itu setelah pengajuan banding PTDH ditolak oleh komisi sidang banding.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, keputusan tersebut sangat sulit dan berat bagi Kapolri.
"Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat," kata Nasir Djamil dilansir dari PMJ News, Senin 26 September 2022.
Harapan masyarakat menurut Nasir adalah bahwa otak pembunuhan Brigadir Joshua dihukum setimpal.
Baca Juga:Jeda Internasional, Luis Milla Utak-atik Skuad Persib
"Agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat, dan dipecat tanpa hormat," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui situasi sulit dalam menindak pelaku pembunuhan berencana tersebut.
"Jadi, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke Ferdy Sambo adalah keputusan sulit dan berat, tapi itu harus diambil oleh Kapolri," ulas Nasir.