Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya

Penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor ITE dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Aryo
Senin, 19 September 2022 | 18:18 WIB
Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya
Muhammad Agung Hidayatulloh, penjual es di Madiun dijadikan tersangka dengan UU ITE dan terancam 10 tahun penjara. (ANTARA/ Louis Rika)

Suara Denpasar - Seorang penjual es asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (21) yang dianggap membantu hacker Bjorka dijerat menggunakan sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang sudah diperbarui. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022). Dia mengatakan, Agung Hidayatullah yang diinisialkan dengan MAH itu djerat menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE,” kata Irjen Dedi kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Irjen Dedi pun menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Agung adalah Pasal 46, 48, 32, dan Pasal 31 UU ITE.

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga:Polri Akhirnya Respon Adanya 2 Sipil Sediakan Jet Pribadi Perwira Tinggi Datangi Rumah Brigadir J

Dia mengatakan, pasal tersebut akan dipakai penyidik dari tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka, khususnya dengan tersangka Agung Hudayatulloh.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” imbuh dia.

Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan secara detail pasal-pasal dimaksud pada ayat berapa.

Sebagaimana diketahui, Pasal 31 UU ITE berbunyi:

Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

Baca Juga:Tante Cantik Hobi Brondong, Habis Uang Akhirnya Ikut Open BO

Ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Lebih lanjut untuk Pasal 32 UU ITE sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Ayat (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, mengacu padal Pasal 46 UU ITE yang disebut Dedi, justru istrinya ancaman hukuman untuk pelanggaran hukum yang terkait dengan Pasal 30 UU ITE.

Berikut Pasal 30 UU ITE yang tidak disebutkan Irjen Dedi:

Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sedangkan Pasal 46 UU ITE sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Ayat (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Meski tidak disebutkan oleh Dedi, Pasal 47 UU ITE ternyata berkaitan dengan ancaman hukuman yang terkait dengan Pasal 31.

Bunyi Pasal 47 UU ITE sebagai berikut, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta."

Terakhir adalah Pasal 48 UU ITE berkaitan dengan ancaman hukuman Pasal 32. Bunyinya sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ayat (2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ayat (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Suara.com/PMJNews)

News

Terkini

"Mendidik dan membesarkan anak itu bukan karena duit. Tapi sudahkan terpenuhi kebutuhan spiritualnya dia? Kebutuhan moralnya dia, mentalnya dia?" kata sang psikolog.

Lifestyle | 23:00 WIB

Melalui unggahannya di Instagram, Febby tampak memajang potret kebersamaannya dengan Inara yang kala itu masih mengenakan cadar. Lantas mengiringi unggahannya, ia pun menyebut Inara sebagai perempuan sok suci.

Lifestyle | 22:30 WIB

Setelah sang ibu mertua, Eva Manurung menyemprot Inara habis-habisan di hadapan publik, kini giliran sang kakak ipar, Febby Carol ikut menyindir Inara dan memberikan peringatan berikut ini!

Lifestyle | 22:12 WIB

Inge pun menceritakan bahwa sejatinya ia telah berupaya untuk meminta hak asuh anak jatuh padanya dengan berdiskusi bersama Ari.Namu sayangnya Ari langsung menolaknya dengan alasan berikut ini!

Lifestyle | 21:29 WIB

"Kak kok jarang ama kak nikita sekarang?" tulis seorang netter dalam sesi tanya jawab di Instagram Fitri. Fitri pun langsung membeberkan alasan mengapa ia kini mulai jarang bersama Niki.

Lifestyle | 21:04 WIB

Mempersiapkan diri untuk Liga 1 2023/2024, Aji Santoso dan Persebaya telah mempersiapkan diri.

Olahraga | 21:00 WIB

Baru-baru ini, aktor Korea Selatan, Kim Seon-ho mengadakan acara fanmeeting di Jakarta.

Lifestyle | 20:45 WIB

Maxime Bouttier yang dikabarkan sedang menjalin hubungan dengan Luna Maya disebut mirip dengan Ariel NOAH.

Lifestyle | 20:30 WIB

Aktor muda Maxime Bouttier sedang digosipkan dekat dengan Luna Maya. Makin disorot karena ketampanan dan karyanya, ternyata wajah sang ayah Maxime Bouttier juga tak kalah ganteng.

Lifestyle | 20:15 WIB

Striker Persib Bandung David da Silva mengaku bahwa dirinya iri dengan Ze Valente yang kini bermain untuk Persebaya Surabaya, klub lamanya.

Olahraga | 20:00 WIB

"Korban yang meninggal dunia luka di bagian kepala dan pinggang," ujar Komarudin.

Metropolitan | 21:08 WIB

Dubes AS Sung Y Kim menyatakan bersedia membuka penutup jalur pedestrian yang selama ini memblokade trotoar di depan Kantor Kedubes.

Metropolitan | 20:13 WIB

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya," ujar Vokky.

Metropolitan | 18:49 WIB

Wiwik mengakui terdapat animo dan aspirasi masyarakat yang ingin menggunakan kembali trotoar tersebut.

Metropolitan | 18:47 WIB

Keterangan saksi mata diduga akibat ledakan gardu listrik."

Metropolitan | 15:47 WIB

Krisdayanti dan Geni Faruk tampil anggun dalam balutan gamis bernuansa biru.

Gosip | 22:00 WIB

Benarkah Mulan Jameela memberi pesan terakhir untuk Maia Estianty?

Gosip | 21:45 WIB

Lolly dan dua adiknya diketahui punya ayah berbeda-beda.

Gosip | 21:30 WIB

Sabrina Chairunnisa membahas kebiasaannya melirik seseorang yang kerap memicu kesalahpahaman.

Gosip | 21:15 WIB

Dalam konferensi pers, Rebecca Klopper tidak membuka pertanyaan untuk wartawan.

Gosip | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak