Suara Denpasar - Polri memberikan respon terkait dengan adanya peran dua orang waga sipil (non Polri) yang turut memberikan fasilitas berupa jet pribadi kepada Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK).
Seperti diketahui sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) menyebut ada dua orang sipil yang terlibat dengan Ferdy Sambo dan dikatakan markas keduanya berada di sekitar wilayah Gunawarman, Jakarta Selatan.
Dua orang ini yang memberikan fasilitas berupa jet pribadi untuk seorang perwira tinggi polisi menuju rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.
Tujuan Brigjen HK ini untuk menemui keluarga Brigadir J sesaat setelah korban diterbangkan dari Jakarta ke Jambi.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
Menanggapi soal hal tersebut, Polri memberikan respon mengenai informasi dari IPW tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut masuk ke dalam ranah Pembinaan dan Pengawasan Profesi (Wabprof) Divpropam Polri.
“Itu bagian daripada, dari timsus ya, khususnya dari Wabprof ya,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022) dari laman PMJ.
Banding ditolak
Sementara itu Senin siang tadi Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari satuannya Polri usai bandingnya ditolak.
Baca Juga:Kisah Hidup Ferdy Sambo, dari Lahir, Sekolah, Karier, hingga Dipecat dari Polri
Putusan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri itu sekaligus menguatkan putusan pemecatan sebelumnya oleh komisi etik Mabes Polri.
Semua hakim dalam sidang ini sepakat untuk menolak memori banding dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Dalam sidang ini diketuai oleh jenderal bintang tiga dengan anggota perwira tinggi bintang satu dan bintang dua. ***