Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum

kini pihak Ferdy Sambo belum mau melempar handuk putih sebagai pertanda menyerah

Putra Bara
Senin, 19 September 2022 | 16:49 WIB
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum (dok)

Suara Denpasar- Ferdy Sambo tidak mau menyerah begitu saja usai bandingnya ditolak oleh komisi etik yang menyidangkan upaya bandingnya pada Senin (17/9).

Itu berarti Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari satuannya Polri yang telah membesarkan namanya.

Putusan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri itu sekaligus menguatkan putusan pemecatan sebelumnya oleh komisi etik Mabes Polri.

Semua hakim dalam sidang ini sepakat untuk menolak memori banding dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga:Kisah Hidup Ferdy Sambo, dari Lahir, Sekolah, Karier, hingga Dipecat dari Polri

Dalam sidang ini diketuai oleh jenderal bintang tiga dengan anggota perwira tinggi bintang satu dan bintang dua.

Usai dinyatakan tidak diterima upaya bandingnya, kini pihak Ferdy Sambo belum mau melempar handuk putih sebagai pertanda menyerah.

Melalui kuasa hukumnya Ferdy Sambo bakal melakukan upaya lain bahkan dengan menempuh langkah hukum.

Langkah ini bakal diambil pasca adanya putusan dari majelis komisi banding sidang etik Polri yang memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu mengenai putusan tersebut.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak: Keadilan untuk Brigadir J, Save Polri, Kita Cinta Polri

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kara Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9) dari laman PMJ.

Pihaknya terang-terangan menyebut bakal melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima. 

Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia diduga turut menggerakkan para ajudannya untuk menghabisi Brigadir J. Selain melibatkan 3 anggota polri, dalam kasus ini juga melibatkan dua sipil, yakni istri Sambo serta anak buah Sambo di rumah. ***    

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak