Suara Denpasar – Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa Edy Mulyadi kasus pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ membuat warga adat Dayak marah. Dengan emosional, mereka pun menanyakan apa perlu pengadilan jalanan?
Usai sidang memang sempat ricuh. Warga Dayak pun menduga majelis hakim sudah diintervensi dalam memutus ringan Edy Mulyadi.
“Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukkan keadilan,” kata Yakobus Kumis, Sekretaris Umum Majelis Adat Dayak Nasional yang hadir dalam sidang putusan Edy Mulyadi di Pn Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Yakobus Kumis melanjutan, dalam persidangan sudah jelas bahwa Edy Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana atas pernyataannya yang menyebut ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
Baca Juga:Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
“Udah jelas fakta persidangan dia bersalah, sekarang ini diputus 7 bulan sesuai dengan tahanannya. Artinya kami menduga bahwa hakim sudah diintervensi,” katanya dengan nada tinggi di depan ruang sidang PN Jakarta Pusat.
“Hakim ini maunya rusuh aja Indonesia ini,” imbuhnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Edy Mulyadi tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Artinya, dia tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Edy Mulyadi juga dianggap tak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (2) UU yang sama, yakni menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK dalam sidang Senin (12/9/2022) itu hanya menyatakan Edy Mulyadi terbukti bersalah sesuai Pasal 15 UU 1/1946, yaitu menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga:Bripka RR: Kuat Ma'aruf yang Terlihat Panik dan Tegang, Brigadir J Menangis saat Ditodong Pisau
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan 15 hari penjara. Karena lama hukuman penjara ini sudah sama dengan lamanya penahanan, majelis hakim pun meminta agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan.
Sontak, putusan majelis hakim PN Jakpus ini menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang dengan agenda putusan. Mereka berteriak bahwa putusan majelis hakim tidak adil.
"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN di ruang sidang usai putusan dibacakan majelis hakim.
Teriakan dari satu orang ini menancing teriak serupa dari massa yang lain higga suasanya ruang sidang menjadi memanas. Polisi dan petugas keamanan pun meminta massa tenang.
Untuk menghindari kejadian tak diinginkan, Edy Mulyadi kabur lewat pintu lagi, tidak lewat pintu utama ruang sidang.
Sekadar diketahui, Edy Mulyadi dihadapkan ke persidangan karena pernyataannya pada 2021 yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Pernyataan Edy Mulyadi sebagai kritik atas rencana memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke bagian Pulau Kalimantan. Lokasi IKN saat ini disebut Nusantara. (Suara.com/PMJNews)