Suara Denpasar – Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ tak terbukti menyiarkan berita bohong atau membuat pemberitahuan bohong. Setelah pembacaan putusan itu, majelis halim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan, atau langsung bebas.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Adeng AK dalam putusannyaa, Senin (12/9/2022) menjelaskan bahwa Edy Mulyadi tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (2) UU RI yang sama. Kedua pasal ini adalah terkait menyiarta bertita atau pemberitahuan bohong atau hoaks.
Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 adalah, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Sedangkan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 berbunyi, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Baca Juga:Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Walau begitu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang 'Kalimantan tempat jin buang anak' terbukti sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bunyi Pasal 15 UU 1/1946 adalah, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak paasti atau tidak lengkap setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas ketua majelis hakim, Adeng AK.
Atas terbuktinya Edy Mulyadi tentang pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak dan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi berupa pidana 7 bulan 15 hari penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan agar Edy Mulyadi dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Sebab Edy Mulyadi telah ditahan persis sama dengan waktu putusan dibacakan.
Baca Juga:Digosipkan Jalan dengan Raffi Ahmad, Nita Gunawan Salting Dipuji Kak Deddy Dibilang Mirip Agnez Mo
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim Adeng AK.
Putusan majelis hakim ini pun tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 1 September 2022 lalu.
Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Edy Mulyadi berupa penjara selama 4 tahun. Alasan jaksa, Edy Mulyadi terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. (Suara.com/PMJNews)