Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.

Aryo
Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB
Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2 A Tangerang. Foto kanan atas, saat di pengadilan, dan foto kanan bawah saat masih jadi jaksa bergaya glamour (Suara.com/IST)

SUARA DENPASAR – Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.

Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki

Eks jaksa Pinangki adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi.
Jaksa Pinangki terlibat untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Baca Juga:Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Mekayasa 2010 yang Terancam Pecat

Eks jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Dia juga terungkap melakukan 9 kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan pada 2019. Bahkan melakukan perawatan wajah di luar negeri.

Jaksa Pinangki dijadikan tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan. Pada 8 Februari 2021, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Namun dia mengajukan banding. Kemudian pada 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman eks jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Meski hukumannya anjlok, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Eks jaksa Pinangki juga menerima vonis tersebut.

Selama ditahan kejaksaan sampai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata eks jaksa Pinangki masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keistimewaan ini menimbulkan protes.

Baca Juga:Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

Akhirnya eks jaksa Pinangki baru dijebslokan ke penjara di Lapas Kelas II A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Pada 6 September 2022, eks Jaksa Pinangki mendapat bebas bersyarat. Artinya, jika dihitung dari pertama kali dia ditahan pada 11 Agustus 2020 sampai 6 September 2022, eks jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman 2 tahun 26 hari. Tidak genap empat tahun. Karena dia menerima sejumlah remisi. Antara lain remisi hari raya keagamaan hingga Hari Kemerdekaan RI.

Modal Kelakuan Baik

Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)

News

Terkini

Bali United dijadwalkan akan menghadapi PSM Makassar pada putaran kedua Play Off Liga Champions Asia hari Sabtu (10/6/2023) di Stadion B.J. Habibie, Parepare.

Olahraga | 14:10 WIB

Juru taktik Persebaya Surabaya Aji Santoso mengungkap akan ada sekitar tujuh orang pemain yang akan dipinjamkan ke klub lain untuk musim 2023/2024.

Olahraga | 13:51 WIB

Momen lucu tersebut terjadi ketika bus timnas Indonesia hendak kembali dari sesi latihan.

Olahraga | 13:51 WIB

Persib Bandung dalam menatap kompetisi Liga 1 2023/2024 mendatang telah menambah satu pemain asing yakni Tyronne del Pino.

Olahraga | 13:39 WIB

Ria Ricis sebagai pecinta olahraga air lagi-lagi unjuk gigi soal kemampuannya mengendarai jetski bak seorang profesional.

Lifestyle | 13:08 WIB

Dimirip-miripkan dengan pemain Juventus Leonardo Bonucci, pemain baru Persebaya Dusan Stenanovic ternyata masih diragukan oleh bonek, fans Bajul Ijo.

Olahraga | 12:45 WIB

Atta Halilintar tak habis pikir masih ada ibu-ibu yang tega mengatai anak orang lain, mengingat sendirinya juga memiliki buah hati.

Lifestyle | 12:30 WIB

Tiket Indonesia vs Argentina jadi sorotan usai diburu banyak orang, beberapa waktu lalu bahkan tiket dikabarkan cepat habis terjual.

Olahraga | 12:30 WIB

"Gak bisa apa2 plenga plengo anak oon. anak down syndrom yg gak bisa bersosialisasi ketakutan kalau ketemu teman sebaya bisanya jago di kandang doang," demikian DM berisi makian yang ditulis seorang haters untuk Atta.

Lifestyle | 12:07 WIB

Lewat Instagram, Inara Rusli mengungkapkan jika dirinya diajak makan malam oleh orang tak dikenal namun disertai bayaran.

Lifestyle | 11:57 WIB

Pembukaan blokade baru bisa dilakukan tadi malam karena harus menunggu penyelesaian administrasi.

Metropolitan | 04:09 WIB

Dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ditangkap di tempat terpisah.

Metropolitan | 21:59 WIB

Kongres pertama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betaw atau MAPKB ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono secara virtual.

Metropolitan | 21:13 WIB

Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus iPhone murah.

Metropolitan | 20:21 WIB

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya berwenang mendengar keterangan soal dugaan tersebut karena Ancol merupakan mitra Komisi B yang mengawasi BUMD.

Metropolitan | 19:27 WIB

Babe Cabita tampak berbaring di kasur rumah sakit. Pada tangannya, terlihat infus dan beberapa suntikan.

Gosip | 14:16 WIB

Aziz Gagap pilih beternak setelah jarang muncul di televisi.

Gosip | 13:35 WIB

Inge Anugrah diangkat menjadi Direktur Marketing di perusahaan Dokter Richard Lee.

Gosip | 13:32 WIB

Tasyi Athasyia masih menjadi sorotan dan diduga sebagai influencer Arab yang pernah dispill oleh Nikita Mirzani.

Gosip | 13:05 WIB

Dokter Richard Lee dianggap Pansos usai mengajak Inara Rusli dan Inge Anugrah dalam bisnisnya.

Gosip | 12:12 WIB
Tampilkan lebih banyak