SUARA DENPASAR – Sidang etik dengan terduga pelanggar mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022), Kombes Agus Nurpatria yang berlangsung sejak Selasa (6/9/2022) pagi sudah menuntaskan pemeriksaan 14 saksi. Termasuk saksi Brigjen Hendra Kurniawan, suami dari Seali Syah, yang hadir secara daring lewat Zoom. Akankah dia kena sanksi pecat seperti Ferdy Sambo?
Banyaknya saksi membuat sidang berlangsung cukup lama. Pemeriksaan saksi-saksi baru selesai Pukul 23.00 WIB.
Empat belas saksi yang dihadirkan dari pangkat Brigjen hingga Briptu. Antara lain Brigjen HP (Hendra Kurniawan), AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Ari Cahya Nugraha), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP (Heri Priyanto), Kompol IR (Irfan Rofik).
Selanjutnya ada AKP RS (Rifaizal Samuel), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu JA (Januar Arifin), Iptu HP (Hardista Pratama Tampubolon), Aiptu SA (Sullap Abo), Briptu MSH (Sigid Mukti Hanggono).
Baca Juga:Pensiunan Polri Kumpulkan 3 Kapolda? Ini 2 Jenderal Polri yang Sangat Dekat Ferdy Sambo
Karena masih ada sejumlah agenda sidang, maka sidang etik dengan terduga pelanggar Agus Nurpatria ini diskor pada Pukul 23.00 WIB.
“Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) diskor dan akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu, 7 September 2022, pada Pukul 13.00,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu siang.
Kombes Nurul Azizah melanjutkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, sidang lanjutkan yang akan digelar Pukul 13.00 WIB itu ada beberapa agenda lagi. Yakni pembacaan tuntutan dan penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan.
“Nanti siang atau sore, akan langsung disampaikan Bapak Kadiv Humas sekaligus menyampaikan hasil sidang tadi (Agus Nurpatria),” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria dihadapkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran dia diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga:6 Jenderal Top di Balik Meroketnya Karier Ferdy Sambo, Ternyata
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan enam polisi lainnya. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini merupakan klaster CCTV, yakni yang mengambil hingga merusak CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Selasa, 6 September 2022.
Dia pun membeberkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Kombes Agus Nurpatria adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sekadar mengingatkan, Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan lelaki kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974. Dia lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993. Kemudian lulus Akpol 1997. Dia mulai berkarier di kepolisian pada tahun 1998 sebagai Pamapta Polres Metro Tangerang, Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001), Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2002-2003). Juga Kanit IV Sat Intelkam Polres Metri Tangerang pada 2003, dia kemudian melanjutkan pendidikan di PTIK sampai tahun 2005.
Kombes Agus Nurpatria sempat bertugas di Kalimantan Selatan sampai 2015. Pada tahun 2015 dia menjadi Kapolres Subang. Kemudian menadi Pamen (perwira menengah) Divpropam Mabes Polri pada 2016. Dia sempat mencicipi jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sampai 2019.
Selanjutnya, Agus Nurpatria menjadi Kabid Propam Polda Banten (2019-2020), kemudian Kabid Propam Polda Kepri (2020-2021). Terakhir dia menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri pada tahun 2021, sebagai anak buah Ferdy Sambo. Sejak 2020, Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri.
Kombes Agus Nurpatria dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 setelah terungkap bahwa kematian Brigadir Joshua karena pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Selain terancam dipecat dari Korps Bhayangkara, Agus Nurpatria juga terancam pidana penjara selama 10 tahun dengan jeratan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berikut profil dan biodata Kombes Pol Agus Nurpatria:
Nama: Agus Nurpatria
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 6 Agustus 1974
Pendidikan Umum:
- SDN Babelan Kota, Babelan, Bekas (1987)
- SMN Cijeruk, Bogor (1990)
- SMA Taruna Nusantara, Magelang (1993)
Pendidikan Kepolisian
- Akpol 1997
Karier Kepolisian
- Pamapta Polres Metro Tangerang (1998)
- Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001)
- Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2001-2003)
- Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan ( … - 2015)
- Kapolres Subang (2015-2016)
- Pamen Div Propam Polri (2016 - …)
- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (…-2019)
- Kabid Propam Polda Banten (2019-2020)
- Kabid Propam Polda Kepri (2020-2021)
- Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022)
- Pamen Polri (2022 – menunggu sidang etik).
(Suara.com/PMJNews/Polri TV)