Suara Denpasar - Berawal sebagai pemakai narkoba Rafli Rangga Mahendra asal Lumajang, Jawa Timur, beralih menjadi kurir atau tukang tempel narkoba.
Selain bisa mendapat narkoba sebagai bonus jerih payahnya per sekali tempel akan mendapatkan uang Rp 100 ribu dari bandar.
Tapi apesnya, pria yang baru sebulan di Bali itu terendus anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia diamankan saat hendak menempel sabu-sabu dan ekstasi di parkiran Mie Kober, Minggu (4/9/2022).
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Hugo Pamungkas dalam keterangan pers pada Selasa (6/9/2022) di Mapolresta Denpasar menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:Modus Jadi Pemulung, Maling Gasak Motor di Cakung
Di mana, kabar yang beredar sering adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria di sekitar Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung bergerak ke kawasan tersebut dan melakukan penyelidikan. Minggu, hari itu sekitar pukul 14.30 petugas melihat ada pria yang mencurigakan di sekitar halaman Mie Kober.
"Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 144 butir ekstasi," kata Kapolresta Bambang Yugo.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali tempel dari bandar bernama Jaki.
"Disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar," jelas Kapolresta. ***
Baca Juga:Perempuan di Sumbar Ditangkap Saat Antar Barang Haram