Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 03 September 2022 | 08:49 WIB

Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar

Pratama
Pemprov Bali Terima Hibah Dari Kejagung Berupa Aset Koruptor Eks Bupati Klungkung I Wayan Candra Senilai Rp 46 Miliar
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan acara hibah Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara yang akan digunakan untuk kepentingan pemerintah Provinsi Gubernur Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Bentuk komitmen dan kontribusi Kejagung dalam mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara. Berikut optimalisasi aset tindak pidana.

Maka, Kejagung menyerahkan hibah aset koruptor I Wayan Candra kepada Pemprov Bali.
Jelas Jaksa Agung ST Burhanuddin, terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan.

Ini merupakan wujud  sinergi dan koordinasi bersama. "Dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan,” papar Jaksa Agung, Jumat (2/9/2022) di Denpasar.

Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali berupa 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi).

Baca Juga:Kapal Miring-Batu Bara Tumpah ke Laut, Warga Celukan Bawang Mengadu ke Gubernur Bali

Aset itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp 46.701.589.000 dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

Atas hibah itu, Kejagung meminta Pemprov Bali segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya.

Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara.

Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kejaksaan tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

Baca Juga:Pegawai Non ASN Terancam Kehilangan Pekerjaan, Gubernur Bali Minta Tak Perlu Resah

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi.

"Jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan," ingat dia dalam Acara Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Gubernur Bali. ***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda