SUARA DENPASAR - Untuk mendapat upah (sangu) Rp 50 ribu. Pasangan suami istri (pasutri) Iskandar dan Neha nekat menjadi tukang tempel narkoba jenis ganja. Sayang, belum sempat menikmati upah, keduanya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan Barang Bukti 9 klip ganja di sebelah tiang listrik saat menempel," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas dalam rilis 25 penangkapan selama bulan Agustus 2022 pada Senin (29/8/2022).
Iskandar dan Neha di tangkap saat hendak menempel paket ganja di Jalan Pemuda, Denpasar pada Jumat 12 Desember 2021 lalu.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di seputaran Jl Tukad Badung Denpasar Selatan. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2022 Jam 20.30 WITA.
Baca Juga:Kabar Baik Guru ASN dan Non ASN soal Tunjangan Profesi, Namun Ada Syaratnya
"Anggota Satresnarkoba melihat kedua tersangka di Jalan Pemuda Denpasar Selatan dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Petugas juga menemukan enam klip ganja saat menggeledah tempat tinggal keduanya. Pasutri itu mengaku nekat menjadi tukang tempel ganja karena sudah setahun ini tidak bekerja. Keduanya mengaku diperintah oleh Toni dan setiap menempel diupah Rp 50 ribu.
"Keduanya mengaku karena himpitan ekonomi dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar, tersangka berperan sebagai kurir," sebut Kapolresta.
Kini jajaran Satresnarkoba sedang mengembangkan kasus ini guna melacak keberadaan bandar yang bernama Toni. ***
Baca Juga:Kapok! Sedang Pesta Miras di Pinggir Jalan, 4 Warga Diciduk Tim Sparta Polresta Solo