Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Walau begitu, berdasarkann Kepres 70 tahun 2002 nantinya Presiden yang akan memberhentikan Ferdy Sambo.

Aryo
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Bunyi Keppres 70 Tahun 2002 yang Jadi Acuan Ferdy Sambo Diberhentikan Presiden
Ferdy Sambo saat menjalani sidang KKEP. (Youtube Polri TV)

SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Walau begitu, berdasarkann Keppres 70 tahun 2002 nantinya Presiden yang akan memberhentikan Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. Ini berlaku juga dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen PolFerdy Sambo dari keanggotaan Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum dimutasi menjadi pati di Yanma Mabes Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga:Viral Sopir Transjakarta Ditempeleng usai Adu Mulut, Anies Baswedan Ditandai

Berdasarkan Pasal 28 (2) Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat, Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Dia merekayasa, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2002 lalu.

Saat ini, Ferdy Sambo juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Selain dia, ada empat lagi menjadi tersangka, yakni istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas putusan KKEP, Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding memang menjadi hak terduga pelanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Bila putusan PTDH suda final dan mengikat, maka sesuai Kepres, Kapolri tidak bisa langsung memberhentikan. Sebab, pengangkatan atau pemberhentian pati Polri harus melalui Presiden. Dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi.

Baca Juga:Korban Meninggal Covid-19 Sedunia Capai 1 Juta di Tahun 2022, Indonesia dan Bali Berapa? WHO: Tragis!

Hal ini diatur dalam Pasal 29 (1) Keppres 70 tahun 2002 yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.” (Antara)

News

Terkini

Lolly pun mendapatkan cibiran dari netizen yang menuding dirinya jual diri. Hal ini lantaran Lolly belakangan getol bermain medsos alih-alih sibuk belajar selama di London.

Lifestyle | 23:17 WIB

Celine Evangelista baru-baru ini mengaku keteteran mengurus keempat anaknya pasca bercerai dengan Stefan William.

Lifestyle | 22:53 WIB

Lantas kini Dian Rositaningrum berhasil menyita perhatian warganet lantaran unggahannya di media sosial. Bagaimana tidak, Dian seolah menuliskan sindiran untuk menanggapi sikap Bebi yang menyudutkannya.

Lifestyle | 22:49 WIB

Dua anak Opick dari pernikahannya dengan istri pertama, Aina dan Ghaniya buka suara soal sikap Bebi terhadap mereka. Keduanya pun mengaku bahwa selama ini mereka tak pernah cocok dengan Bebi sejak awal sang ayah menikah dengan perempuan tersebut.

Lifestyle | 22:20 WIB

Lolly pun memuji bahwa pacar baru Toni tersebut tampak terlihat begitu menarik.

Lifestyle | 22:00 WIB

Eks daerah kepemimpinan atau yang pernah dipimpin Dedi Mulyadi, Kabupaten Purwakarta kini tengah bersiap menyelenggarakan salah satu kegiatan besar.

Lifestyle | 20:49 WIB

Perseteruan Nikita Mirzani dengan anaknya, Laura Meizani atau Lolly hingga saat ini masih saja belum reda.

Lifestyle | 20:25 WIB

Timnas Indonesia akan menantang juara dunia Argentina pada FIFA Matchday pada (19/6/2023) mendatang.

Olahraga | 20:11 WIB

Perceraian Ari Wibowo dengan Inge Anugrah membuat heboh publik tanah air. Bagaimana tidak selama ini pasangan selebriti ini jarang sekali mendapatkan pemberitaan yang negatif.

Lifestyle | 19:55 WIB

Inara Rusli menjadi buah bibir publik tanah air setelah dirinya membongkar sifat buruk suaminya, Virgoun.

Lifestyle | 19:40 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

Pengangkatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan di gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2023).

Metropolitan | 15:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta pastikan jika pajak yang dikenakan sesuai Perda yakni hanya 15 persen, sedangkan 5 persen dari promotor.

Metropolitan | 14:00 WIB

Virgoun dikabarkan kepergok sedang "main" bersama selingkuhannya oleh pihak polisi.

Gosip | 23:10 WIB

Inara Rusli merasa dirugikan secara immaterial oleh Virgoun selama pernikahan mereka.

Gosip | 22:55 WIB

Inara Rusli dikabarkan menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum setelah Virgoun membawa kabur ketiga anaknya.

Gosip | 22:34 WIB

Isi tuntutan Inara Rusli mencakup hak asuh anak, uang mut'ah dan iddah, nafkah anak, serta harta gono gini.

Gosip | 22:22 WIB

"She's a very lovely girl. Dia enak banget untuk diajak kerja sama," beber Yuki Kato.

Gosip | 22:05 WIB
Tampilkan lebih banyak