Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi

Seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri menjadi sarang korupsi pejabat kampus Universitas Lampung (Unila). Hal itu terungkap dari penangkapan sejumlah pejabat Unila dari Rektor hingga dosen.

Aryo
Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:29 WIB
Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
Empat tersangka dugaan korupsi berupa suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di KPK, Minggu (21/8/2022) (Youtube KPK RI)

SUARA DENPASAR – Seleksi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri menjadi sarang korupsi pejabat kampus Universitas Lampung (Unila). Hal itu terungkap dari penangkapan sejumlah pejabat Unila dari Rektor hingga dosen.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pun akan mengevaluasi jalur mandiri yang jadi sarang korupsi pejabat kampus.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022) di Gedung KPK, Jakarta, menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa di Unila. Dia menjelaskan, dalam seleksi mahasiswa, pihak Unila juga membuka jalur mandiri yang disebut Simanila (Sistem Mandiri Masuk Unila).

“KRM yang menjabat sebagai rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakan Simanila tersebut,” papar Nurul Gufron didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dan Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud Lindung Saut Maruli Sirait.

Baca Juga:3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua

Nurul Gufron pun menjelaskan, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif terlibat langsung menentukan kelulusan peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I, Prof Heriyandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas, Budi Sutomo melibatkan Ketua Senat Unila, Dr. Muhammad Basri untuk menyeleksai orang tua. Bagi yang ingin lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan uang, selain uang resmi yang ditentukan universitas.

“KRM (Prof Karomani) juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY (Heriyandi), MB (Mualimin/ dosen) dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta (seleksi jalur mandiri) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penlaian yang sudah diatur KRM,” bebernya.

Uang yang terkumpul dari suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri ini mencapai Rp5 miliar. Sebagian sudah dipakai Karomani, dan Sebagian lagi dijadikan dalam bentuk deposito, tabungan, hingga emas batangan.

”Modus suap menerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng dan juga mengironikan kita semua," kata dia.

Karena, lanjut dia, suap ini terjadi di dunia pendidikan di mana besar harapan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan ke depan bisa memberantas juga bisa mencegah korupsi.

Baca Juga:Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong

Dia menjelaskan, korupsi yang dilakukan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.

“KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian,” tegasnya.

Gufron memahami, jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi. Yakni untuk mahasiswa-mahasiswa ataupun calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus, misal daerah tertinggal hingga tidak mampu yang tujuannya adalah mulia.

“Namun karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transpparan, tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sekali lagi KPK berharap proses rekrutmen seleksi PMB jalur mandiri harus diperbaiiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, lebih partisipatif.

“Supaya masyarakat bisa lebih turut mengawasi. Itu yang kami harapkan. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir dan kami tak berharap untuk adanya pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidian tinggi,” pungkasnya.

Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait menyampaikan beberada hal terkait tertagkapnya geng Rektor Unila Prof Karomani. Dia mengatakan, transparansi dan akuntabilits semua jalur penerimaan mahasiswa baru termasuk jalur mandiri harus menjadi prinsip yang dipegang teguh bagi semua pimpinan perguruan tinggi negeri.

“Ini adalah salah satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki,” katanya.

Dia mengatakan, penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi harus bebas dari yang bersifat koruptif. Karena jika masih ada hal-hal yang koruptif ini, maka tujuan penyelengaraan perguruan tinggi untuk melahirkan generasi hebat yaitu yang memiliki inteletual tinggi dan karakter yang baik tidak akan tercapai.

“Bahkan (perilaku korupsi di perguruan tinggi) akan mendowngrade semuanya,” kata Lindung Sirait.

Sebagai Langkah atas kasus tangkap tangan Rektor Unila dalam suap penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri, Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi. Terutama masalah akuntabilitas dan transparansi yang belum maksimal.

“Kami akan melakukan evaluasi kajian bagaimana tata kelola semua yang terjadi selama ini. Kami akan segera melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara tangkap tangan ini, Nurul Gufron menegaskan sudah menetapkan empat tersangka. Yakni Rektor Unila Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Heryandi, S.H.,M.S; Ketua Senat Unila Dr. Muhammad Basri, dan pemberi suap, Adi Desfiandi. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak