SUARA DENPASAR - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri menegaskan sidang kode etik bagi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera digelar tanpa menunggu sidang di pengadilan.
Bahkan, pihaknya sudah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Bila terbukti melanggar kode etik, Ferdy Sambo bisa segera dipecat.
"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan, sidang KEPP bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Juga akan berlaku kepada anggota polisi lainnya. Termasuk adalah Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga:Ironi Pencipta Joko Tingkir Ngombe Dawet, Ferdi Aziz Tak Dapat Apa-apa dari Lagu Ciptaannya
Namun, dia menegaskan, sidang untuk mengadili Ferdy Sambo dari segi kode etik kepolisian belum bisa digelar pekan ini.
“Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan. Kalau tidak, pekan depannya lagi," papar dia.
Itu artinya, sidang etik Ferdy Sambo tidak menunggu pembuktian dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Di sisi lain, perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Maruf baru sampai pada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Hal itu diakui pihak Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 18 Agustus 2022. Kata dia, ini adalah pelimpahan tahap I atau baru berkas saja.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," terang mantan Wakajati Bali, ini.
Ketut Sumedana menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo cs, jaksa peneliti akan melakukan penelitian. Jaksa peneliti akan melakukan penelitian apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).
”Dalam waktu m jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata dia.
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo cs. Bila dalam sidang etik terbukti Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, maka harus dipecat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau pecat," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis (18/8/2022). (PMJNews)