SUARA DENPASAR - Kejadian mengejutkan menimpa seorang warga negara asing asal Peru berinisial VVRDP. Wanita yang merupakan tahanan Polda Bali itu meninggal dunia.
Wanita yang berstatus mahasiswa ini sebelumnya merupakan tersangka kasus narkoba yang ditahan di sel tahanan Polda Bali.
"Korban meninggal dunia pada Kamis (11/8/2022) di RSUP Sanglah Denpasar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya dari keterangan medis korban mengalami kegagalan fungsi tubuh secara menyeluruh. Hal itu menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak.
Baca Juga:Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk
Itu bermula pada Senin (8/8/2022) malam. Dia sempat mengeluh sakit perut. Dia lalu sempat mengkonsumsi obat. Namun karena sakit tak kunjung reda, petugas piket sel tahanan Polda Bali membawanya untuk berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Di sana, korban mengalami muntah-muntah dan sakit perut. Kondisinya pun tak stabil. Dia juga mengalami kejang sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Hingga akhirnya hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 15.10 wita dia dinyatakan meninggal oleh Dokter RSUP Sanglah.
"Adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara mengalami pusing, lemas dan menggigil dan riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum adalah depresi dan skizofrenia," imbuhnya. Sebelumnya korban ditangkap pada Sabtu (6/8/2022).
Saat ini sekitar pukul 18.30 WITA dia tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways QR 960. Lalu Bea Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X - Ray dan terhadap barang bawaan penumpang.
Baca Juga:Polri Didesak Tetapkan Tersangka Polisi yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir Joshua
Saat pemeriksaan pada kopernya, ditemukan alat penggiling warna merah marun yang di dalamnya berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan Genius.
Dalam kemasan kuning itu berisi dua butir tablet pil warna kuning bertuliskan Contains Thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan Skittles yang didalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 butir.
Selain itu ada juga satu bungkus kemasan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi 2 buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna coklat tanpa bungkus dan 1 bungkus kue brownis warna coklat dibungkus plastik bening.
Barang itu diduga kuat narkotika jenis Ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 Gram Netto.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali," tambahnya. Setelah beberapa hari, korban lalu mengalami sakit dan meninggal dunia. (MNP)